Penjelasan BPOM RI Tentang Penggunaan Galon Air Minum Berulang
BPOM memberikan penjelasan terkait adanya informasi kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan POM memberikan penjelasan terkait adanya informasi kandungan Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan.
Dalam keterangan resmi BPOM Sabtu (30/1/2021), berdasarkan hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
"Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kg) dari kemasan PC," tulis keterangan tersebut.
BPOM menjelaskan, Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) menyatakan belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA karena data paparan BPA terlalu rendah untuk menimbulkan bahaya kesehatan.
Baca juga: YLKI: Belum Ada Pengaduan soal Air Minum Kemasan Galon Guna Ulang Bahayakan Kesehatan
EFSA menetapkan batas aman paparan BPA oleh konsumen adalah 4 mikrogram/kg berat badan/hari. Sebagai ilustrasi, seseorang dengan berat badan 60 kg masih dalam batas aman jika mengonsumsi BPA 240 mikrogram/hari.
Penelitian tentang paparan BPA (Elsevier, 2017) menunjukkan kisaran paparan sekitar 0,008-0,065 mikrogram/kg berat badan/hari sehingga belum ada risiko bahaya kesehatan terkait paparan BPA.
BPOM menegaskan, beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA