Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Saat Ustaz Maulana Bicara Ilmu Fiqih Mengenai Tempat Tidur untuk Istirahat

Dalam Islam, ada yang menjadi adab-adab tidur, ada tidur yang mendapatkan pahala saat seseorang mengikuti aturan atau adab tersebut.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Saat Ustaz Maulana Bicara Ilmu Fiqih Mengenai Tempat Tidur untuk Istirahat
ist
Ustaz Maulana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dai kondang Ustaz Muhammad Nur Maulana mengatakan, seorang Muslim wajib mengenal halal haram sebuah produk yang digunakannya, karena hal tersebut menjadi bagian dari pada kesempurnaan ibadah.

"Dan menjadi syarat ibadah itu sendiri, yakni adanya halal ataupun haramnya. Maka itu penting, apalagi ketika sosok hamba mentaati ibaratnya melihat apakah ini halal dan haramnya adalah bentuk ketaatan dari perintah Allah. Bagaimana kalau mengamati jenis sat (kedudukan)-nya dan perolehannya, inilah bagian dari ibadah. Umat Islam harus lebih teliti dalam menggunakan produk atau apapun,” ujar Ustaz Maulana dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).

Ustaz Maulana menjelaskan bagaimana menentukan halal haramnya sebuah produk yang kita gunakan.

“Pertama dilihat dari zatnya dulu, ini zatnya dari bahan apa yang digunakan. Jadi, apakah dia tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan."

Kemudian cara atau prosesnya, apakah dia tidak melanggar syariat.

Baca juga: Cara Mengatasi Nyeri Leher Setiap Bangun Tidur, Ikuti Langkah Berikut Ini

"Dan yang ketiga adalah bentuk memperolehnya. Nah itu jadi ada tiga, jadi zatnya, prosesnya, dan cara memperolehnya. Apakah mencuri, atau dengan cara yang batil,” kata Maulana.

Berita Rekomendasi

Berikutnya, mengenai pembuatannya.

Ustadz Maulana menjelaskan bahwa pada bagian ini perlu diperhatikan tingkat keamanannya.

“Jadi boleh saja mungkin halal tapi belum tentu toyyiban. Maka disebut halalan toyiban. Dan liat dulu, dia halal, tapi kadarnya, kadar ukurannya jangan sampai juga bisa membahayakan karena tingkat kadarnya dan cara pemanfaatannya,” tegasnya.

“Yang pertama pertimbangan kemaslahatan, dan mudarat-nya. Dia ada manfaat nggak? Jangan sampai mubazir. Bermanfaat tapi bisa membahayakan, lihat juga. Kemudian apakah diharamkan karena mengandung sesuatu yang membahayakan manusia. Tidak mungkin Allah mengharamkan sesuatu tanpa pasti ada alasannya,” kata Ustadz Maulana lagi.

Baca juga: Bertulang Sehat dan Kuat Membangun Sinergi untuk Indonesia

Jika bicara tentang ilmu fiqih mengenai tempat tidur atau kasur sebagai tempat untuk beristiraha, pria kelahiran Makassar 20 September 1974 itu mengagarisbawahi bahwa benda tersebut merupakan tempat tidur yang bisa menjadi ibadah.

Bagaimana tidur menjadi ibadah?

“Dalam Islam, ada yang menjadi adab-adab tidur, ada tidur yang mendapatkan pahala, di saat jika seseorang mengikuti aturan adab-adab tidur ataupun syariat tidur."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas