Kemenag Berikan Panduan Penyelenggaraan Sholat Gerhana saat Pandemi, Simak Isi Beserta Amalannya
Berikut ini isi panduan penyelenggaraan sholat Gerhana saat pandemi beserta amalan-amalannya.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ulasan mengenai panduan penyelenggaraan Sholat Gerhana tahun 2021 saat Pandemi.
Berdasarkan data astronomi, akan terjadi gerhana bulan total atau Khusuful Qamar pada hari ini Rabu, 26 Mei 2021.
Umat Islam dianjurkan melakukan sholat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian.
Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.
Baca juga: LINK Live Streaming dan Daftar Wilayah yang Bisa Melihat Gerhana Bulan Total 26 Mei 2021
Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Beserta Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Latin
Dikutip dari kemenag.go.id, gerhana diperkirakan akan berlangsung sejak pukul 18:09 - 20:51 WIB.
Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengimbau umat Islam agar melakukan sholat sunnah gerhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kami mengimbau kaum muslimin agar melakukan Salat Gerhana,” ucap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Menurutnya, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW, umat Islam dianjurkan melakukan salat gerhana, walaupun dalam posisi gerhana bulan sebagian. Selain itu, umat Islam juga dianjurkan memperbanyak zikir, doa, istighfar, taubat, sedekah, dan amal-amal kebajikan lainnya.
“Mempertimbangkan waktu terbit bulan di masing-masing daerah, maka Salat Gerhana bisa dilakukan pada rentang setelah Salat Maghrib sampai selesai Gerhana sesuai dengan waktu di atas,” kata Kamaruddin.
“Karena masih pandemi, Salat Gerhana agar diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” tambahnya.
Berikut panduan penyelenggaraan Sholat Gerhana Bulan saat pandemi:
Panduan Sholat Gerhana
1. Sholat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;
2. Sholat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;