Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

BPOM Tindaklanjuti Aturan Tentang Kental Manis, YAICI Beri Apresiasi

Aturan yang dimaksud adalah PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan, yang memuat 2 pasal yang atur penggunaan dan promosi kental manis.

Editor: Willem Jonata
zoom-in BPOM Tindaklanjuti Aturan Tentang Kental Manis, YAICI Beri Apresiasi
net
Susu Kental Manis 

TRIBUNNEWS.CM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindak lanjut terkait kental manis.

Aturan yang dimaksud adalah PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan, yang memuat 2 pasal yang mengatur penggunaan dan promosi kental manis.

Pasal tersebut, yakni Pasal 54 yang memuat larangan produk kental manis digunakan sebagai pengganti ASI dan tidak untuk bayi sampai usia 12 bulan.

Sementara pasal 67 huruf W dan X memuat larangan berupa pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa kental manis dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Setelah lebih dari 2 tahun aturan tersebut disahkan, BPOM mulai terlihat serius memperhatikan persoalan ini.

Pada 5 Agustus 2021, BPOM diketahui menyelenggarakan sosialisasi pasal-pasal yang berkaitan dengan kental manis dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tersebut.

Baca juga: BPOM akan Berikan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Merah Putih pada Semester Pertama Tahun 2022

Baca juga: Baru 6 Jenis Vaksin Covid-19 yang Mendapat Izin dari BPOM

Sosialisasi dihadiri oleh Balai Besar POM dari seluruh Indonesia, produsen dan industri serta juga LSM atau kegiatan kesehatan anak yang selama ini kerap menyuarakan persoalan kental manis. Salah satunya adalah YAICI.

Susu Kental Manis
Susu Kental Manis (net)
BERITA REKOMENDASI

Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) menyampaikan apresiasi terhadap upaya BPOM.

“Baru kali ini kami melihat aksi nyata BPOM, mempertemukan antara BPOM, produsen dan juga masyarakat membahas apa sebenarnya yang menjadi persoalan dalam polemik kental manis. Ini adalah hasil dari advokasi yang dilakukan teman-teman aktivis, untuk itu kami juga berterima kasih kepada BPOM telah membawa persoalan ini ke ranah diskusi publik,” ungkap Yuli Supriati, Ketua Bidang Advokasi YAICI.

Baca juga: BPOM Siap Bahas Kembali Peraturan Terkait Susu Kental Manis

Lebih lanjut, Yuli mengatakan pihaknya tidak mengatakan bahwa BPOM tidak bekerja, hanya saja selama ini perhatian yang ditunjukkan BPOM hanya sebatas pernyataan normatif.

“Selama ini BPOM mengatakan ada sosialisasi, ya mungkin melalui jalur media atau media sosial. Sementara yang kami harapkan adalah ada aksi nyata langsung untuk masyarakat, karena dari yang kami temukan saat turun langsung ke masyarakat, masih banyak yang mengaku tidak tahu bahwa produk kental manis itu bukan untuk pengganti ASI. Di Jabodetabek saja, masih banyak kok anak-anak selepas ASI diberi kental manis,” jelas Yuli.

Sebagaimana diketahui YAICI merupakan salah satu lembaga masyarakat yang gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai peruntukan produk kental manis di rumah tangga.


Tak hanya itu, bersama lembaga lainnya juga melakukan penelitian dan pencarian fakta-fakta di lapangan akan kesalahan penggunaan kental manis oleh masyarakat.

“Perjuangan itu bertahap. Setelah keluar pasal-pasal yang mengatur label kental manis, sekarang sudah tidak ada lagi kata ‘susu’ pada kemasan. Selanjutnya kita ingin ada aturan yang jelas mengenai batasan usia anak. Kalau sekarang masih tertulis tidak untuk anak dibawah 12 bulan, berarti 13 bulan boleh dong mengkonsumsi kental manis? Tapi coba tanyakan ke IDAI atau dokter anak, apakah diperbolehkan anak usia 13 bulan mengkonsumsi kental manis?” ungkap Yuli.

Sebelumnya, YAICI selalu mengirimkan laporan hasil temuan di masyarakat dan hasil edukasi langsung ke masyarakat serta temuan-temuan pelanggaran promosi yang dilakukan oleh produsen kepada BPOM.

Terakhir, pihaknya bersama PP Aisyiyah dan PP Muslimat NU juga melakukan penelitian konsumsi kental manis oleh balita di sejumlah daerah di Indonesia dan hasilnya juga telah dilaporkan kepada BPOM dan institusi terkait lainnya.

“Kita akan kawal terus. Harapannya produk kental manis ini nantinya ada aturan seperti rokok, dimana pada label bisa ditambahkan konsekuensi dari mengkonsumsi produk.

Misalnya, konsumsi 4 sendok kental manis per hari sama dengan mengkonsumsi 42 gram gula,” jelas Yuli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas