Cek Fakta, Susu Kental Manis Boleh Diseduh, Tapi Bukan Pengganti ASI
Informasi yang menyebut susu kental manis tidak boleh diseduh dengan air panas adalah hoaks.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Publik kembali dibuat heboh terkait imbauan BPOM yang dikutip secara tidak akurat atas praktik konsumsi produk susu kental manis.
Kehebohan ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial Facebook, beredar narasi "5 Fakta Susu Kental Manis Nggak Boleh Diseduh Air Panas dengan tambahan dalam stories Facebook.
Di situ disebutkan bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh dengan air panas.
Dalam narasi tersebut dicitrakan seolah informasi ini didapat dari Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan, Rita Endang, sehingga dianggap valid.
Dari sejumlah hasil penelusuran narasi dalam unggahan stories di media sosial Facebook, yang mengatakan bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh dinyatakan tidak sesuai dengan faktanya.
Sebab berbeda dengan isi dari peraturan yang dikeluarkan BPOM no 31 tahun 2018.
Baca juga: Dapat Izin BPOM dan MUI, Vaksin Zifivax Mulai Diproduksi di Indonesia November 2021
Baca juga: Bukan untuk Diseduh dan Diminum, Ini Cara Tepat Mengonsumsi Kental Manis
Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di tahun 2018 lalu, dan secara sistematis BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas.
"Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi,” ujar Penny, dikutip dari laman resmi BPOM.
Hal ini semakin ditegaskan dengan Pengumuman BPOM yang terbit tanggal 23 September 2021 tentang pemberitaan susu kental manis di situs resminya dimana tidak tertera adanya larangan untuk mengkonsumsi susu kental manis dengan cara diseduh.
Baca juga: BPOM Tindaklanjuti Aturan Tentang Kental Manis, YAICI Beri Apresiasi
Sebelumnya, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 juga tidak mengatur tentang pelarangan konsumsi susu kental manis untuk dikonsumsi ataupun diseduh, melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan di antaranya adalah susu kental manis tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny dalam kesempatan lain.
Sementara itu, Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital, Pengajar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Dr. Firman Kurniawan S. menegaskan langkah Badan POM yang langsung memberikan klarifikasi atas informasi yang tidak valid atau hoak tersebut sangat tepat.
Menurutnya banyak beredar informasi-informasi hoax yang memanfaatkan keuntungan, informasi sebagai social currency atau mata uang sosial.
Dengan pendekatan ini, para penyebar informasi hoax itu bisa mendapatkan kenaikan status sosial kalau informasinya dianggap penting oleh orang lain. Seseorang dianggap sebagai penyelamat oleh penerima informasi.
"Dengan menyebar luaskan isu bahwa susu kental manis tidak boleh di seduh dengan air panas dan sebagainya, mungkin ada orang lain yang merasa mendapatkan manfaat meskipun informasi ini keliru, sesat dan bagi orang-orang yang tidak mengkaji lebih dalam ini merupakan hal yang penting sehingga yang menyebarkan informasi juga menjadi penting," ujar Pengajar Ilmu Komunikasi yang juga mengajar di Unika Atma Jaya dan Universitas Paramadina.
Firman mengatakan untuk mencegah informasi hoax seperti ini tentunya yang pertama ada klarifikasi dari Badan POM, Kominfo melalui tangkal hoax dan cek fakta dari media yang harus disebarluaskan kepada masyarakat yang memberikan penjelasan atas informasi yang tidak benar tersebut.
"Intinya adalah literasi digital masyarakat harus di bangkitkan biar tidak tertinggal dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat selain itu juga penting meningkatkan budaya membaca masyarakat kita agar tidak menelan begitu saja informasi-informasi yang dangkal sehingga hoax ini bisa diatasi," tutupnya.