Komnas Perempuan Minta Pemerintah Perkuat Upaya Penghapusan Perbudakan Modern di Indonesia
Komnas Perempuan menegaskan bahwa Indonesia masih harus membenahi diri untuk menguatkan upaya menghapus perbudakan modern.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
![Komnas Perempuan Minta Pemerintah Perkuat Upaya Penghapusan Perbudakan Modern di Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bareskrim-ungkap-kasus-ttpo-modus-wisata-seks-halal_20200214_222746.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa Indonesia masih harus membenahi diri untuk menguatkan upaya menghapus perbudakan modern.
Hal ini diungkapkan bertepatan dengan Hari Internasional Penghapusan Perbudakan, pada Rabu (2/11/2021),
Bentuk dari perbudakan modern adalah perdagangan perempuan, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan.
Selain itu eksploitasi tenaga kerja adalah bagian dari perbudakan modern yang dimaksud.
Baca juga: Melawan Ayah di Pengadilan, Britney Spears Bicara Soal Perbudakan
Baca juga: LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Terhadap 14 ABK Korban Praktik Perbudakan di Kapal Ikan China
Komnas Perempuan sepanjang tahun 2015-2020 mencatat terdapat 1.382 kasus perdagangan perempuan, 49 diantaranya dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.
Data pada 2020 menunjukkan peningkatan kasus perdagangan perempuan sekitar 20% yang dilaporkan oleh mitra Komnas Perempuan. Dari 212 kasus menjadi 255 kasus.
![Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andy-yentriyani-komnas-perempuan-3112.jpg)
Secara khusus, Nusa Tenggara Timur mencatat kasus-kasus terburuk perdagangan orang yang berakhir dengan kematian. Baik terhadap perempuan juga laki-laki.
Implementasi dari UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang masih sangat terbatas. Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia juga masih belum optimal.
Komnas Perempuan juga mencatat 17 kasus perbudakan seksual. Pada kurun waktu yang sama, yang sebagian besarnya dilakukan oleh suami dan anggota keluarga suami.
"Ada juga kasus perbudakan seksual yang dilakukan oleh teman dan orang yang tidak dikenal oleh korban. Di dalam tindakan ini, korban disekap atau dibuat tergantung sehingga tidak dapat melepaskan dirinya," ungkap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, pada keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).
Termasuk menggunakan jerat utang ataupun pengaruh obat-obatan. Tujuannya agar secara terus-menerus digunakan untuk melayani kebutuhan seksual pelaku.
Sayangnya, persoalan perbudakan seksual hanya ditemukan dalam UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penguatan payung hukum melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharapkan dapat memberikan penguatan pada akses keadilan, sekaligus pemulihan bagi korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.