Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Sholat Jumat: Bacaan Niat, Tata Cara serta Hukum Meninggalkan Sholat Jumat

Sholat jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki. Berikut Bacaan Niat, Tata Cara serta Hukum Meninggalkan Sholat Jumat.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sholat Jumat: Bacaan Niat, Tata Cara serta Hukum Meninggalkan Sholat Jumat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SHOLAT JUMAT PERDANA - Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka pada Jumat (12/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Bagi orang yang menghadiri sholat Jumat disunahkan 6 perkara:

1. Mandi dan membersihkan tubuh.

2. Memakai pakaian putih.

3. Memotong kuku.

4. Memakai wangi-wangian.

5. Memperbanyak membaca ayat-ayat Alquran, doa dan dzikir.

6. Tenang waktu khathib membaca khutbah.

BERITA REKOMENDASI

Bagi orang yang terlambat datang ke masjid, sedang khathib tengah berkhuthbah, hendaknya mempercepat shalat sunahnya (tahiyyatal masjid) dua raka'at, kemudian duduk terus mendengarkan khuthbah.

Baca juga: Al Kahfi Ayat 1-10, Sunnah Dibaca di Malam Jumat dan di Hari Jumat, Ini Bacaannya

Baca juga: Niat dan Tata Cara Mandi Junub atau Mandi Wajib untuk Menghilangkan Hadas Besar

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat

Sholat Jumat memiliki syarat wajib, yakni yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat jumat, yakni:

  1. Muslim
  2. Laki-laki
  3. Mukallah
  4. Sehat
  5. Bermukim, sudah tinggal menetap

Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli.

Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas