Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Bolehkah Puasa di Bulan Syaban? Simak Penjelasannya

Pada malam Nisfu Syaban banyak amalan yang dapat dilakukan untuk menyambut datangnya bulan Syaban. 1 Syaban 1443 Hijriah diperkirakan 4 Maret 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Bolehkah Puasa di Bulan Syaban? Simak Penjelasannya
ISTIMEWA
Ilustrasi Puasa. Bolehkah Puasa di Bulan Syaban? Simak Penjelasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Syaban merupakan bulan ke-8 dalam kalender Hijriah dan merupakan tanda akan datangnya bulan Ramadhan.

Tanggal dan waktu datangnya bulan Syaban di tahun Masehi selalu berbeda tiap tahunnya karena mengacu pada kalender Hijriyah.

Tahun 2022, 1 Syaban 1443 Hijriah diperkirakan jatuh pada Jumat, 4 Maret 2022.

Pada bulan ke-8 kalender Hijriah ini, terdapat 1 malam yang mulia yakni Nisfu Syaban yang jatuh pada tanggal 15 Syaban.

Pada malam Nisfu Syaban banyak amalan yang dapat dilakukan untuk menyambut datangnya bulan Syaban.

Baca juga: Apa Itu Nisfu Syaban? Benarkah Waktu Catatan Amal Diangkat ke Langit? Ini Penjelasannya

Baca juga: AMALAN Utama Malam Nifsu Syaban, Mulai Malam Ini, Berikut Doa serta Keistimewaanya

Lantas apakah boleh puasa di bulan Syaban?

Dikutip dari Tribunkaltim.co, menurut Ustad Yahya Zainul Ma'arif yang lebih akrab disapa Buya Yahya tentang puasa di pertengahan bulan sa'ban (Nifsu Syaban) bukanlah puasa terlarang.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada yang mengatakan bid’ah, dialah ahli bid’ah," jelas Buya Yahya.

Yang dimaksud puasa di Nisfu Syaban adalah puasa Ayyamul Bidh.

"Nabi menganjurkan kita untuk puasa di setiap bulan itu tiga hari. Kalau kamu ingin puasa di setiap bulan, maka puasalah kamu di hari 13, 14 dan 15," kata Buya Yahya.

"Puasalah Anda di tanggal 15. Karena itu hari putih. Dianjurkan kita untuk berpuasa dan Rasulullah SAW memberikan petunjuk," katanya.

Nisfu Syaban jatuh pada hari Jumat 18 Maret 2022 atau lebih tepatnya pada hari Kamis 17 Maret 2022 setelah Maghrib.

Dengan demikian, puasa Nisfu Syaban 2022 dilakukan pada 18 Maret 2022.

Niat Puasa Syaban

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’I sunnati Sya’bana Lillahi Ta’ala

Artinya: Saya berniat puasa sunnah Syaban esok hari karena Allah SWT.

Ketentuan dan Batas Terakhir Qadha Puasa Ramadhan

Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh di awal April 2022, pastikan umat muslim tidak punya utang puasa Ramadhan sebelumnya.

Membayar utang alias Qadha puasa Ramadhan juga memiliki batas waktu.

Qadha menggantikan puasa Ramadhan sebelumnya yang tidak bisa ditunaikan.

Mengenai qadha puasa, terdapat beberapa hal yang memperbolehkan seorang muslim tidak puasa di bulan Ramadhan.

Mereka yang diperbolehkan adalah musafir, orang sakit, orang jompo (tua tidak berdaya), perempuan hamil, tercekik haus (mengancam hidup), perempuan haid, perempuan nifas, dan perempuan menyusui.

Dalam keadaan seperti di atas, Allah mengizinkan.

Namun, setelah Ramadhan berakhir, orang-orang yang hutang puasa diharuskan membayarnya.

Dengan cara bisa menggantinya dengan berpuasa di bulan lain atau membayar fidyah.

Niat Qadha Puasa

Berikut niat qadha puasa:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya: "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Kewajiban membayar hutang puasa Ramadhan dijelaskan oleh Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

(Tribunnews.com/Devi Rahma) (TribunKaltim.co/Rita Noor Shobah)

Artikel Lain Terkait Puasa Syaban

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas