Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz

Apakah menangis bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia berikut ini.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Miftah
zoom-in Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz
THE INDIAN EXPRESS
Ilustrasi Ramadhan- Apakah menangis bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah menangis bisa membatalkan puasa?

Simak penjelasannya berikut ini.

Bulan Ramadhan sebentar lagi akan datang.

Datangnya bulan Ramadhan berarti umat muslim akan menjalankan ibadah wajib, yakni puasa.

Puasa merupakan kegitan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam.

Namun banyak hal yang dapat membatalkan puasa, seperti haid di saat sedang berpuasa.

Ilustrasi Ramadhan
Ilustrasi Ramadhan (THE INDIAN EXPRESS)

Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya ialah apakah menangis dapat membatalkan puasa.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).

Menangis tidak ada hukumnya.

Baca juga: 5 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan, Menambah Pahala untuk Sempurnakan Ibadah Puasa

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.

Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Dilansir TribunWow, Wahid Ahmadi mengatakan jika mimpi itu di luar kendali kita.

Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.

Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikenhendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.

Dan mimpi termasuk hal yang tidak menjadi tanggunan kita.

Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Bulan Puasa

Hubungan suami-istri saat malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan.

Wahid Ahmadi mengatakan bahwa pada malam hari di bulan Ramadan, semua hal kembali seperti ketika bulan selain Ramadhan.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).

(Tribunnews.com, Renald)(TribunWow/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas