Apa Isi Kandungan Surah Al Maidah Ayat 3? Larangan Makan Babi, Darah, Bangkai
Apa isi kandungan Surah Al Maidah Ayat 3? Larangan makan babi, darah, bangkai, hewan yang mati dicekik, dipukul, diterkam binatang buas, dll.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Makanan haram menurut surat Al-Maidah ayat 3 terdiri dari bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih selain nama Allah, dan hewan mati tercekik.
Kategori hewan haram lainnya yaitu hewan mati dipukul, hewan yang mati dari tempat tinggi, hewan mati ditanduk, hewan mati diterkam binatang buas, dan hewan yang disembelih untuk berhala.
Surah Al Maidah Ayat 3 juga membahas larangan mengundi nasib dengan anak panah.
Selanjutnya, surah Al Maidah Ayat 3 menjelaskan, Allah SWT telah menyempurnakan agama Islam sebagai agama umat manusia.
Selengkapnya, berikut isi kandungan Al Maidah Ayat 3, dikutip dari Al Quran Kemenag.
Baca juga: Ucapan Selamat dan Doa Menyambut Kelahiran Anak Sesuai Tata Cara dan Adab dalam Islam
1. Bangkai
Bangkai hewan haram dimakan karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan.
Selain itu, bangkai hewan dilarang karena keadaannya yang menjijikkan.
2. Darah
Darah yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya.
Allah mengharamkan darah karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
3. Daging babi
Daging babi termasuk daging yang haram dikonsumsi umat Islam.
Seluruh anggota tubuh babi haram untuk dikonsumsi.
4. Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah
Ketika menyembelih hewan, seorang muslim wajib menyebut nama Allah.
Jika tidak menyebut nama Allah atau menyebut nama selain Allah, maka hewan yang disembelih tersebut haram.
Hewan ini termasuk haram karena menyebut nama selain Allah sama dengan mempersekutukan Allah.
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Belajar, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
5. Hewan mati tercekik
Banyak Ulama yang berpendapat dan menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik.
Hewan yang mati tercekik yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya.
Sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya.
Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
6. Hewan mati dipukul
Hewan yang mati dipukul (dengan benda keras atau berat) menjadi haram untuk dikonsumsi.
Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya.
Selain dari itu juga karena ada larangan menganiaya binatang dan jelas perbuatan itu dianggap melanggar hadis Nabi yang berbunyi:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ اَوْسِ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِنَّ الله َ كَتَبَ اْلاِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَاِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اْلِقتْلَةَ وَاِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ اَحَدُكُمْ شَفَرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ (رواه أحمد ومسلم وأصحاب السنن)
Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah saw, bersabda, “Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya.” (Riwayat A¥mad, Muslim dan A¡¥±bus-Sunan).;
7. Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi
Hewan dalam kategori ini contohnya hewan yang jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang.
Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
8. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain
Hikmahnya sama dengan bangkai.
Jika masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
9. Hewan yang mati diterkam binatang buas
Hikmahnya sama dengan bangkai.
Jika masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
10. Hewan yang disembelih untuk berhala
Hewan yang disembelih untuk berhala hukumnya haram karena dianggap menyekutukan Allah.
Baca juga: Bacaan Doa Memakai dan Melepas Pakaian, Lengkap dengan Adab Berpakaian dalam Islam
Larangan mengundi nasib dengan anak panah
Dalam Al Maidah Ayat 3 juga dijelaskan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah.
Kebiasaan ini seperti yang dilakukan oleh orang Arab pada masa jahiliah, yaitu dengan mengambil tiga anak panah yang belum ada bulu, salah satu anak panah itu ditulis dengan perkataan:
“Amaran³ rabb³” (Tuhanku telah menyuruhku), anak panah yang kedua ditulis dengan perkataan:
“Nah±n³ rabb³” (Tuhanku melarangku), sedang anak panah yang ketiga tidak ditulis apa-apa.
Anak panah itu disimpan di dalam Ka'bah.
Jika mereka bermaksud mengerjakan pekerjaan yang besar dan penting, mereka minta tolong kepada penjaga Kabah mencabut salah satu dari ketiga anak panah tersebut dan melaksanakan apa yang tertulis pada anak panah yang diambil itu.
Kalau terambil anak panah yang tidak ditulis apa-apa, maka undian diulangi lagi.
Perbuatan ini dilarang karena mengandung syirik atau tahayul dan khurafat.
Dalam hal ini menurut ajaran Rasulullah SAW jika hendak memilih satu dari dua pekerjaan yang sama pentingnya atau memilih di antara melaksanakan atau tidak, maka hendaklah melaksanakan salat istikharah dua rakaat.
Undian biasa yang tidak mengandung kefasikan
Kalau undian biasa (qur'ah) yang tidak mengandung kefasikan atau tahayul dan khurafat, tidaklah diharamkan.
Misalnya undian untuk mengambil satu bagian dari dua tumpukan yang sudah diusahakan sama banyaknya, siapa yang berhak dari masing-masing tumpukan itu lalu diadakan qurah (undian).
Kaum Muslim tidak boleh putus asa menghadapi orang kafir
Selanjutnya diterangkan pada haji wada orang-orang kafir telah putus asa dalam usahanya untuk mengalahkan agama Islam.
Oleh karena itu kaum Muslimin tidak boleh merasa takut kepada mereka tetapi hendaklah takut kepada Allah.
Allah menyempurnakan Agama Islam
Selanjutnya dalam ayat ini dijelaskan lagi tentang sesuatu yang penting bagi Nabi Muhammad saw dan bagi seluruh umat Islam, bahwa Allah telah menyempurnakan agama Islam dan telah mencukupkan nikmat-Nya, serta telah rida agama Islam menjadi agama umat manusia.
Setelah ayat ini dibacakan oleh Nabi, maka Umar menangis lalu Nabi bertanya apa yang menyebabkan ia menangis.
Umar menjawab, “Sesuatu yang sudah sempurna tidak ada yang ditunggu lagi kecuali kurangnya.”
Rasulullah membenarkan ucapan Umar itu (Riwayat Ibnu Jarr dan Harun bin Antarah dari ayahnya).
Diriwayatkan bahwa ayat ini turun di Arafah tanggal 9 Zulhijjah 10 H, hari Jumat sesudah asar.
Sejarah telah mencatat, 81 hari sesudah turunnya Al Maidah Ayat 3, Nabi Muhammad SAW pun wafat setelah menunaikan risalahnya selama kurang lebih 23 tahun.
Memang ajaran Islam telah sempurna, walaupun segala persoalan belum dirinci, tetapi telah cukup sempurna dengan berbagai prinsip urusan duniawi maupun ukhrawi.
Hukum makanan haram menjadi dibolehkan
Kemudian pada akhir ayat ini diterangkan, orang-orang yang terpaksa makan makanan yang diharamkan Allah karena lapar tanpa niat untuk berbuat dosa, dibolehkan asal dia makan seperlunya saja, sekedar mempertahankan hidup.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Al-Quran