Terjemahan Surat An Najm Ayat 39 Beserta Bacaan Arab, Latin, dan Tafsir
Terjemahan Quran Surat An Najm ayat 48 beserta bacaan latin, arab, dan tafsir dari Kementerian Agama RI. An Najm adalah surat ke-53 dalam Al Quran.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Begitu pula seluruh ibadah badaniah, seperti salat, haji dan tilawah, karena Nabi saw tidak pernah mengutarakan yang demikian kepada umat, tidak pernah menyuruhnya secara sindiran dan tidak pula dengan perantaraan, dan tidak pula para sahabat menyampaikan kepada kita.
Sekiranya tindakan itu baik, tentu mereka telah terlebih dahulu mengerjakannya.
Ada pun mengenai sedekah, maka pahalanya sampai kepada orang mati, sebagaimana oleh Muslim dan al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda:
"Apabila seorang anak Adam meninggal dunia putuslah semua amal perbuatan (yang menyampaikan pahala kepadanya) kecuali tiga perkara, anak yang saleh yang berdoa kepadanya, sedekah jariah (wakaf) sesudahnya dan ilmu yang dapat diambil manfaatnya." (Riwayat Muslim dari Abu Hurairah).
Sebenarnya ini semua termasuk usaha seseorang, jerih payahnya, sebagaimana tersebut dalam hadis:
"Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah hasil usahanya sendiri dan anaknya termasuk usahanya juga." (Riwayat an-Nasa'i dan Ibn Ḥibban).
Sedekah jariah seperti wakaf adalah bekas usahanya, Allah berfirman: "Sungguh, Kamilah yang menghidupkan orang-orang yang mati, dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan)." (QS 36:12).
Ilmu yang disebarkan lalu orang-orang mengikutinya dan mengamalkannya termasuk juga usahanya.
Dan telah diriwayatkan di antaranya hadis sahih
"Orang yang mengajak kepada suatu petunjuk, maka baginya pahala yang serupa dengan pahala orang yang mengikuti petunjuk itu, tanpa mengurangi pahala orang yang mengikutinya sedikit pun." (Riwayat Muslim).
Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian besar pengikut Syafii berpendapat bahwa pahala bacaan sampai kepada orang mati, bila bacaan itu tidak dibayar dengan upah.
Tetapi bila bacaan itu dibayar dengan upah, sebagaimana biasa terjadi sekarang, maka pahalanya tidak sampai kepada orang mati, karena haram mengambil upah untuk membaca Al-Qur'an, meskipun boleh mengambil upah mengajarinya.
Termasuk ibadah yang pahalanya sampai kepada orang lain adalah doa dan sedekah.
(Tribunnews.com)