Apa Itu KDRT? Kasus yang Dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Lesti Kejora dikabarkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), malam atas kasus dugaan KDRT.
KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga.
Mengutip dari komnasperempuan.go.id, KDRT adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Beberapa kasus KDRT biasanya terjadi dalam hubungan yang sangat dekat.
Pelaku KDRT biasanya dikenal baik dan dekat dengan korban.
Contoh tindakan KDRT yang sering terjadi adalah yang dilakukan suami kepada istri, ayah kepada anak, paman kepada keponakan dan kakek kepada cucu.
Baca juga: Gertakan Lesti Kejora Jika Rizky Billar Selingkuh Kembali Disorot, Sang Biduan Tegas Pilih Pisah
Tidak hanya itu, KDRT atau kekerasan ini dapat terjadi pada hubungan pacaran atau orang-orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga dan menetap di rumah tersebut.
Pengertian lain dari KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan darah terhadap korban.
Bentuk-bentuk KDRT
Menurut UU PKDRT Pasal 5, 6, 7, dan 8, berikut bentuk-bentuk KDRT:
1. Kekerasan Pisik
Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.