Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Apa Itu KDRT? Kasus yang Dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Apa Itu KDRT? Kasus yang Dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar
rdasa.com.au
Ilustrasi KDRT. Lesti Kejora dikabarkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), malam atas kasus dugaan KDRT. 

Kekerasan seksual yang dimaksud adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

4. Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga yang dimaksud adalah setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.

Aturan Hukum KDRT

Dalam memberikan jaminan atas terjadinya KDRT, Pemerintah telah membuat aturan hukum.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Undang-Undang tersebut telah dibuat sejak 16 tahun lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Undang-Undang tersebut juga telah telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas