Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Pentingnya Menjaga Jejak Digital untuk Kepentingan Pengembangan Karier

Jejak digital berperan penting dalam dunia kerja karena sering dijadikan sebagai tolak ukur SDM Perusahaan dalam menyeleksi kandidat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pentingnya Menjaga Jejak Digital untuk Kepentingan Pengembangan Karier
Port Auxiliary Services
Jejak digital berperan penting dalam dunia kerja karena sering dijadikan sebagai tolak ukur SDM Perusahaan dalam menyeleksi kandidat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyampaikan jejak digital merupakan jejak data yang diperoleh ketika seseorang menggunakan internet.

Hal tersebut membuat jejak digital yang kemungkinan besar akan tersimpan permanen di internet.

“Jejak digital dapat mengungkapkan begitu banyak hal tentang diri kita. Karena berasal dari aktivitas daring, jejak digital dapat dilacak, dianalisis, dan digunakan untuk membangun gambaran profil yang sesuai dengan lokasi, kelompok sosial, perilaku, dan minat kita,” kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

Dia menerangkan, profil tersebut digunakan oleh bisnis atau perusahaan untuk menargetkan konsumen tertentu sesuai dengan penawaran dan iklan yang sudah dipersonalisasi.

Jejak digital berperan penting dalam dunia kerja karena sering dijadikan sebagai tolak ukur SDM Perusahaan dalam menyeleksi kandidat.

Indikator yang dilihat seperti: Kalimat yang sering diunggah, Foto-foto, interaksi yang dilakukan, serta lingkaran pertemanan calon karyawan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan riset YouGov yang dikeluarkan di situs World Economic Forum, menunjukkan bahwa 1 dari 5 penyedia pekerjaan akan menolak pelamar karena perilaku mereka di media sosial.

Nurul juga menyebutkan, Bagaikan dua sisi mata uang, jejak digital dapat membantu memperkuat potensimu, tetapi di sisi lain juga dapat merugikan diri sendiri jika tidak berhati-hati dalam menggunakannya.

Ia juga menyampaikan Tips Melindungi Rekam Jejak Digital, Pintar dalam menggunakan internet Pikirkan ulang apa yang akan kamu unggah ke media sosial agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga: Cerita Perjalanan Karier Grup Debu, Hampir 22 Tahun tapi Masih Eksis, Bermula dari Warisan Orang Tua

Jangan mengunggah informasi sensitif seperti nomor KTP, PIN, kata sandi, alamat rumah, nomor telepon dan tanda tangan, dan sebagainya.

Pengguna harus kuat dalam hal keamanan, Pastikan membuat password yang sulit ditebak dan tidak membagikannya ke orang lain.

Pengguna juga disarankan mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-step verification) untuk menjaga keamanan.

“Periksa ketersediaan informasi pribadi di internet, Masukkan namamu di kolom pencarian dan lihat apakah ada identitasmu di dalamnya. Seperti identitas di media sosial FB, Twitter, Instagram, LinkedIn, YouTube, dsb. Untuk menghapus namamu dari mesin pencarian kamu harus meminta izin kepada pengelola data untuk menghapus namamu,” terang Nurul.

Baca juga: Profil Adam Driver, Pemeran Mills di Film 65 yang Awali Karier di Tahun 2009

Secara khusus Nurul menyampainkan terkait UU Pelindungan Data Pribadi, UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini sudah selesai dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah.

Salah satu sasaran UU PDP adalah untuk terlindunginya dan terjaminnya hak dasar warga negara melalui regulasi pelindungan data pribadi.

Sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat semakin aman dalam berinternet, tanpa harus takut data pribadi yang mereka bagikan kepada pengendali data disalahgunakan.

Termasuk dengan rekam jejak digital, karena akan diatur kewajiban pengendali data untuk menghapus data yang sudah tidak terpakai.

Pasal 43 ayat (1) UU 27/2022 tentang PDP, Pengendali Data wajib menghapus Data Pribadi jika: Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi; Subyek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi; Terdapat permintaan dari Subyek Data Pribadi; atau Data Pribadi diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas