Berapa Besaran Fidyah per Orang? Ini Nominalnya, Cara Bayar, dan Golongan yang Wajib Bayar Fidyah
Jika tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena beberapa alasan, gantinya dengan membayar fidyah. Inilah besaran fidyah dan cara bayar fidyah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah besaran fidyah, lengkap beserta cara bayar dan golongan yang wajib membayar fidyah.
Fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus.
Diketahui, pada bulan Ramadan umat Muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa.
Namun, jika tidak mampu menjalankan puasa karena beberapa alasan, Allah SWT memberikan gantinya dengan membayar fidyah.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Baca juga: Pembayaran Fidyah Puasa Dapat Melalui Online, Ini Syarat dan Ketentuannya
Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan per orang?
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sementara menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Kemudian, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000 /hari/jiwa.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Fidyah Sesuai Golongannya, Beserta Cara Membayar dan Besarannya