BPOM: Skincare Etiket Biru Tidak Boleh Digunakan Secara Sembarangan
Produk obat etiket biru seharusnya diresepkan langsung oleh dokter dan digunakan secara personal.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ingatkan penggunaan skincare etiket biru tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Produk obat etiket biru seharusnya diresepkan langsung oleh dokter dan digunakan secara personal.
Namun sayangnya saat ini skincare etiket biru banyak ditemukan dijual secara bebas.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Kosmetik, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M dalam acara Kick Off Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan.
"Produk (skincare etiket biru) harusnya dibuat secara personal untuk orang yang diberikan resepnya dari dokter. Kini dipergunakan secara bebas oleh siapa pun juga," ungkapnya di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan jika skincare etiket biru adalah produk perawatan kulit yang mengandung obat.
Skincare etiket biru ini biasanya berupa obat keras yang diresepkan oleh dokter berdasarkan kondisi dan permasalah kulit si pasien.
Resep obat ini diserahkan ke apotik untuk kemudian diracik oleh apoteker lalu diserahkan kepada pasien.
Namun saat skincare etiket biru ini dibuat secara masal dan tidak berdasarkan resep dokter.
"Itu dibuat secara masal, tidak berdasarkan resep dokter, dan bukan juga pengawasan dokter di sana. Peredaran dan promosinya secara online malah," imbuhnya.
Situasi ini, kata Irwan perlu ditanggapi secara serius. Karena bisa berujung pada gangguan kesehatan kulit dan masalah ekonomi.
"Sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Di samping itu ada kerugian di sisi ekonomi. Orang yang sudah memenuhi aturan, tergerus pasarnya dengan produk seperti ini," tegasnya.
Bahaya skincare etiket biru apabila digunakan sembarangan