Sidak Klinik Kecantikan, BPOM: Sebanyak 33 Persen Tak Memenuhi Ketentuan
Ada lima temuan terbesar dari klinik kecantikan sehingga ditetapkan tidak memenuhi ketentuan. Pertama ada produk tanpa izin edar.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lakukan pengawasan klinik kecantikan.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 33 persen atau sepertiga klinik yang diperiksa BPOM tidak memenuhi ketentuan.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M. pada acara Kick Off Kampanye Nasional “Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan.
"Jadi dapat disampaikan secara umum. Temuan atau tidak memenuhi ketentuannya, sarana distribusi klinik kecantikan untuk kosmetik mencapai 33 persennya, hampir sepertiganya," ungkapnya di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Irwan melanjutkan, setidaknya ada lima temuan terbesar dari klinik kecantikan sehingga ditetapkan tidak memenuhi ketentuan.
Pertama produk tanpa izin edar. Kedua, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Baca juga: Sidak Klinik Kecantikan, BPOM: Sebanyak 33 Persen Tak Memenuhi Ketentuan
Ketiga, produk yang sudah kadaluarsa. Keempat, skincare beretiket biru di klinik kecantikan dan kelima injeksi kecantikan.
"Produk yang diaplikasikan seperti obat, tujuannya untuk estetika ini kita temukan. Ini yang lazim terjadi pelanggaran di klinik kecantikan," sambung Irwan.
Lebih lanjut, Irwan menyebut pelanggaran di klinik kecantikan terus meningkat setiap tahunnya.
"Itu meningkat setiap tahunnya. Malah 2023 sudah mencapai sepertiga temuan di klinik kecantikan tidak memenuhi ketentuan. Ini menyebabkan kita melakukan pengawasan lebih intensif kepada klinik kecantikan," kata Irwan lagi.
Terakhir, Irwan mengungkap jika BPOM saat ini melakukan melakukan supervisi agar tidak ada lagi pelanggaran dari klinik kecantikan.