KPAI Sebut Tempat Penitipan Anak Jadi Solusi Alternatif Cegah Kekerasan Anak
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengingatkan pengasuhan yang baik menjadi solusi pencegahan kekerasan anak.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengingatkan pengasuhan yang baik menjadi solusi pencegahan kekerasan anak.
Adi lalu menyampaikan berdasar data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jumlah kasus kekerasan anak tahun lalu mencapai 2656 kasus.
Bahkan tiga bulan pertama pada tahun 2024 sudah terjadi 383 kasus.
"Kekerasan dalam pengasuhan menjadi sebab kekerasan yang tertinggi, " imbuh Adi saat menghadiri Open House, pembukaan cabang ke-12 KinderCastle Daycare di Setiabudi, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Kegiatan ini KPAI dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap daycare atau tempat penitipan anak pasca-diresmikannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Kehidupan Pertama, tanggal 4 Juni 2024.
Dimana, salah satu pasal dari Undang-Undang tersebut, Pasal 30 ayat 2 C mewajibkan perusahaan / penyedia gedung memberikan fasilitas tempat penitipan anak sebagai bentuk dukungan para ibu pasca-melahirkan.
”Pengasuhan yang baik menjadi solusi pencegahan kekerasan anak. Maka dari itu adanya Daycare sebagai salah satu alternatif solusi mencegah kekerasan pada anak, " katanya.
Ia mengapresiasi KinderCastle Daycare bisa menjadi daycare yang modern, aman, berbasis teknologi, membantu menyelesaikan masalah anak di seluruh Indonesia.
KPAI mengajak peran aktif dari masyarakat dan perusahaan dalam mencegah terjadinya kekerasan anak.
Baca juga: Cerita Ibu di AS Habiskan Rp340 Juta untuk Anak di Daycare, Pilih Resign Saja saat Hamil Anak Kedua
“KPAI terus aktif mengajak masyarakat dan perusahaan untuk berperan mencegah kekerasan anak, salah satunya dengan menyediakan daycare atau tempat penitipan anak dan juga mendukung Undang-Undang KIA Pada Fase 1000 Hari Kehidupan Pertama yang telah disahkan 4 Juni lalu, " ujarnya.