Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

BPJPH: Makanan Bersertifikasi Halal Sudah Menjadi Tren Gaya Hidup Kekinian

Posisi Indonesia pada 2024 ini naik satu peringkat dari tahun kemarin yang mampu menggeser posisi Uni Emirat Arab.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BPJPH: Makanan Bersertifikasi Halal Sudah Menjadi Tren Gaya Hidup Kekinian
Kemenag
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Global Islamic Economy Indicator (GIEI) mencatat, Indonesia tahun ini sudah menduduki peringkat ketiga produsen halal di dunia.

Saat ini, Indonesia berada di bawah Malaysia serta Saudi Arabia.

Posisi Indonesia pada 2024 ini naik satu peringkat dari tahun kemarin yang mampu menggeser posisi Uni Emirat Arab dari posisi tiga menjadi empat untuk halal food.

Analis Kebijakan Ahli Madya BPJPH, Muhammad Jamaludin mengatakan, saat ini makanan halal sudah menjadi sebuah tren dan gaya hidup kekinian.

Banyak pihak sudah memperhatikan terkait kehalalan suatu produk, khususnya pada bidang kuliner.

"Makanan yang sudah memperoleh sertifikat halal, tentunya terjamin mulai dari kebersihannya, bahan dan pembuatannya. Apalagi Presiden Jokowi mendorong Indonesia ke depan akan menjadi produsen halal terkemuka di dunia," kata Jamaludin melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).

BERITA TERKAIT

Jamaludin mengatakan pihaknya menargetkan pada 2024 Indonesia menjadi fesyen halal dunia.

"Sertifikat halal ini akan menjadi nilai tambah produk dan banyak orang akan mencari produk yang sudah terjamin kehalalannya," katanya.

Pencantuman logo halal mampu memberikan kepastian kehalalan bagi masyarakat.

Terbaru, BPJPH Kemenag memberikan sertifikasi halal kepada Martabak Pizza Orins.

"Lewat pencantuman logo halal ini, diharapkan tak ada lagi keraguan di masyarakat," kata Pendiri dan CEO Orins Group, Sonny Arca Adryanto.

Sertifikat halal tersebut diserahkan langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya BPJPH, Muhammad Jamaludin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas