Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap dalam Arab, Latin, dan Artinya
Inilah bacaan niat puasa ganti Ramadhan karena haid lengkap dalam Arab, latin dan artinya, beserta hukum menganti puasa Ramadhan.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Wa man kaana mareezan aw ‘alaa safarin fa ‘iddatun min ayyaamin ukhar, yuriidullaahu bikumul-yusra wa laa yuriidu bikumul-‘usr, walitukmilul-‘iddata walitukabbirullaaha ‘alaa maa hadaakum wa la’allakum tashkurun.
Artinya: Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan (hari berpuasa), dan hendaklah kamu mengagungkan Allah karena telah memberi petunjuk kepadamu, supaya kamu bersyukur.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa mengganti puasa ramadhan dapat dilakukan secara terpisah atau tidak berurutan:
قَضَاءُرَمَضَانَإنْشَاءَفَرَّقَوَإنْشَاءَتَابَعَ
Qadha’ ramadana insha’a farraqa wa insha’a taba’a.
Artinya: "Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan.” (HR. Daruquthni).
Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari oleh Muhammad Habibillah, utang puasa boleh dibayar secara berturut-turut ataupun terpisah.
Sebagaimana yang dikatakan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh dilakukan secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan.” (HR. Daruquthni, dari Ibnu Umar)
Seperti yang disebutkan, puasa qadha dapat dilakukan hingga bulan Ramadhan berikutnya datang.
Namun, menyegerakannya lebih utama. Ini sesuai dengan perintah Allah untuk segera melakukan kebaikan.
Allah berfirman yang artinya:
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minuun: 61).
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.