Tata Cara Sholat di Kendaraan, Solusi Perjalanan Jauh bagi Muslim
Muslim yang melakukan perjalanan jauh boleh sholat di atas kendaraan jika dalam keadaan darurat dan tidak memungkinkan sholat dengan sempurna.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Seorang muslim yang melakukan perjalanan jauh dan tiba waktu sholat, diperbolehkan sholat di atas kendaraan.
- Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, ada yang menyebutnya makruh, ada yang membolehkan, dan ada yang mengharuskan untuk mengulangi sholat setelah tiba di tempat tujuan.
- Selain itu, ketentuan kiblat juga sedikit berbeda sesuai jenis kendaraannya dan kondisi di perjalanan.
TRIBUNNEWS.COM - Ketika dalam perjalanan jauh, setiap muslim tetap wajib menunaikan sholat fardhu sebagaimana mestinya.
Jika perjalanan tersebut menggunakan kendaraan dan tidak memungkinkan untuk berhenti mencari musola/tempat sholat, maka penting untuk mengetahui tata cara sholat di kendaraan.
Sholat dalam perjalanan dapat dilakukan jika terjebak dalam kondisi darurat misalnya saat naik pesawat, kapal, bus, atau kendaraan angkutan lainnya.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum melaksanakan sholat di atas kendaraan.
Meski demikian, Islam tetap memberikan kemudahan bagi pemeluknya untuk dapat menunaikan kewajiban bahkan dalam keadaan yang sulit.
Dalam buku Fiqih oleh Hasbiyallah, terdapat cara melakukan sholat di atas kendaraan sebagai berikut.
Tata Cara Sholat di Kendaraan
- Bertayamum, jika tidak memungkinkan berwudhu
- Berniat untuk sholat
- Takbiratul ihram sesuai posisi di kendaraan, misalnya duduk di kursi
- Tangan bersedekap, lalu membaca Surat Al-Fatihah dan surat lainnya
- Rukuk dalam posisi duduk, dengan menunduk ke depan
- Sujud dengan posisi lebih menunduk daripada rukuk
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud dengan posisi lebih menunduk daripada rukuk
- Pada rakaat selanjutnya, lakukan gerakan sholat seperti rakaat pertama
- Duduk tasyahud
- Salam dengan menoleh ke kanan dan kiri.
Hukum Sholat di Kendaraan saat Perjalanan Jauh
Sebagian ulama berbeda pendapat mengenai sah/tidaknya sholat di dalam kendaraan ketika dalam perjalanan, ada yang menganggapnya makruh dan ada juga yang membolehkan.
Ulama Yusuf al-Qardhaqhi dalam Kitab Fatwa Mu'ashirah berpendapat bahwa sholat dengan posisi duduk di kendaraan adalah makruh (tidak dianjurkan), kecuali jika ia tidak mampu berdiri karena sakit atau udzur lainnya.
Baca juga: Doa Perjalanan Jauh agar Aman di Jalan dan Selamat sampai Tujuan
Menurut beliau, sholat di atas kendaraan dapat menyebabkan sholat tidak khusyuk karena penumpang seringkali bergerak dan terganggu oleh keadaan sekitar.
Sedangkan menurut ulama Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqh al-Islami Wa Adilatuhu, sholat dengan posisi duduk di kursi kendaraan adalah boleh, jika orang itu tidak mampu berdiri dan udzur lainnya.
Beliau berpendapat, sholat di atas kendaraan tidak menyebabkan sholat tidak khusyuk karena seseorang masih bisa melakukan gerakan-gerakan sholat dengan sempurna.
Sementara itu, ulama ahli hadis Imam Nawawi berpendapat bahwa sholat di atas kendaraan boleh dilakukan untuk menghormati waktu sholat (lihuramtil waqti), namun orang tersebut harus mengulangi sholatnya setelah tiba di tempat tujuan.
Dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan, sholat di atas kendaraan boleh dilakukan semampunya jika berada dalam keadaan darurat.
Misalnya, penumpang pesawat, penumpang bus perjalanan jauh yang terjebak macet, dan udzur lain yang tidak memungkinkan untuk menemukan tempat yang layak untuk sholat secara sempurna.
“Jika telah tiba waktu shalat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan shalat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan shalat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan shalat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi,” tulis Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t, juz III, halaman 222-223).
Baca tanpa iklan