Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Lifestyle
LIVE ●

Hukum Memejamkan Mata saat Salat: Sunah, Makruh, atau Mubah?

Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa kesunahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat salat dapat berubah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hukum Memejamkan Mata saat Salat: Sunah, Makruh, atau Mubah?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUM MEMEJAMKAN MATA SAAT SALAT - Jamaah Muhammadiyah melaksanakan shalat tarawih di Masjid Raya Uswatun Hasanah, Cengkareng, Jakarta, Selasa (17/2/2026). Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa kesunahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat salat dapat berubah. 

Ringkasan Berita:
  • Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa saat melaksanakan salat, disunahkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. 
  • Namun, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa kesunahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat salat dapat berubah
  • Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata justru bisa menjadi sunah, bahkan wajib. 

TRIBUNNEWS.COM - Salat merupakan ibadah wajib yang menjadi tiang agama dan memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. 

Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana membangun kedekatan spiritual dan melatih kedisiplinan seorang Muslim. 

Oleh karena itu, setiap tata cara dalam pelaksanaannya perlu dipahami agar sesuai dengan tuntunan syariat, salah satunya tentang hukum memejamkan mata saat salat.

Memejamkan mata saat salat kerap menjadi kebiasaan sebagian umat Islam dengan alasan agar lebih khusyuk dan terhindar dari gangguan sekitar. 

Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut dibenarkan dalam ajaran Islam atau justru termasuk perbuatan yang makruh.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan bahwa saat melaksanakan salat, disunahkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. 

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, hal demikian bisa menjadi bagian dari upaya untuk menggapai kekhusyukan salat.

قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى

Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)

Namun, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa kesunahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat salat dapat berubah. 

Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata justru bisa menjadi sunah, bahkan wajib. 

Berikut ini adalah hukum memejamkan mata ketika salat:

  • Mubah (Boleh)

Pada dasarnya, memejamkan mata saat salat hukumnya boleh dan tidak makruh karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. 

Baca juga: Hukum Menggendong Anak saat Salat, Tetap Sah atau Tidak?

Namun, perbuatan ini menyalahi yang lebih utama (khilaful awla) sebab ketika menunaikan salat lebih diutamakan membuka mata dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.

  • Makruh

Memejamkan mata hukumnya makruh ketika menunaikan ibadah salat di tempat yang berbahaya. 

Misalnya di lokasi yang banyak binatang buas, perampok, dan sejenisnya. Membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan jiwa dan raga.

  • Sunah
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas