Niat Haji dan Niat Umrah untuk Mengawali Ibadah di Tanah Suci
Jemaah haji/umrah wajib membaca niat haji dan niat umrah untuk mengawali ibadah di Tanah Suci. Berikut bacaan niat haji dan niat umrah.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ringkasan Berita:
- Ibadah haji diawali dengan niat ihram di miqat zamani dan makani, lalu mengenakan pakaian ihram sesuai ketentuan.
- Setelah itu, jemaah wajib menjauhi rafats, fusuq, dan jidal selama menjalankan ibadah.
- Perubahan niat ihram haji/umrah diperbolehkan dalam kondisi tertentu, namun tetap mengikuti aturan dan konsekuensi yang berlaku.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap jemaah haji wajib membaca niat melaksanakan ibadah haji sejak dari miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat).
Miqat zamani yaitu waktu pelaksanaan rangkaian ibadah haji, mulai bulan Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah (hari Nahar).
Adapun miqat makani jemaah haji Indonesia berbeda sesuai jalur keberangkatan menuju Mekkah.
Gelombang 1 (dari Madinah) berihram di Zulhulaifah (Bi’r Ali), sedangkan gelombang 2 (dari Jeddah) bisa mulai dari Asrama Haji, di pesawat saat mendekati miqat, atau Bandara Jeddah.
Niat haji atau berihram kemudian diikuti dengan mengenakan pakaian ihram sesuai ketentuan, yang menandai dimulai rangkaian ibadah haji.
Bagi jemaah laki-laki memakai dua kain putih tanpa jahitan.
Sedangkan jemaah haji perempuan memakai pakaian biasa yang menutup aurat dan wajib menampakkan wajahnya, serta pergelangan tangan hingga telapak tangan.
“Janganlah kalian memakai baju (yang berjahit), celana, sorban, dan jangan pula wanita yang berihram memakai cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari)
Setelah berihram, maka jemaah haji dilarang melakukan perbuatan rafats (perkataan/perbuatan kotor), fusuq (maksiat), dan jidal (berbantah-bantahan).
Dalam buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Kementerian Haji dan Umrah membagikan doa niat haji sebagai berikut.
Baca juga: Mengenal Larangan Haji: Rafats, Fusuq, dan Jidal Selama Ihram
Niat Haji
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
Labbaika allāhumma ḥajjan
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”
Atau,
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul ḥajja wa ahramtu bihī lillāhi ta‘ālā
Artinya: “Aku berniat haji dan berihram karena Allah Ta’ala.”
Baca tanpa iklan