Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bisa Buktikan Laporan, Gugatan Partai Pandai Besutan Farhat Abbas Ditolak Bawaslu

Bawaslu menyatakan menolak laporan Partai Pandai atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor KPU RI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Bisa Buktikan Laporan, Gugatan Partai Pandai Besutan Farhat Abbas Ditolak Bawaslu
Kolase Tribunnews
Ketua Umum Partai Pandai, Farhat Abbas dan logo Partai Pandai. Bawaslu menyatakan menolak laporan Partai Pandai atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor KPU RI. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan menolak laporan Partai Pandai atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor KPU RI.

Bawaslu menyatakan KPU tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Adapun dalam perkara ini, Partai Pandai besutan Farhat Abbas mendalilkan bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU mengakibatkan gangguan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dialami Partai Pandai.

Baca juga: Nyatakan KPU Tak Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Tolak Tuduhan Partai Masyumi

Pemohon menyatakan terlapor tidak memeriksa dokumen persyaratan Partai Pandai dalam bentuk soft file secara cermat dalam pendaftaran terakhir.

Setelah memeriksa dan menggali keterangan saksi, Bawaslu menyatakan fakta persidangan membuktikan KPU selaku terlapor tidak terbukti melanggar tata cara prosedur dan mekanisme ketentuan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

"Menimbang berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis menilai bahwa terlapor tidak terbukti melakukan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan ketentuan perundang-undangan," ujar Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono.

Baca juga: Sorotan Publik Menguat, Bawaslu Minta Jajaran Pilah-pilah Informasi yang Bisa Diekspos ke Publik

"Dan terkait terlapor tidak memeriksa dokumen persyaratan pandai dalam bentuk soft file secara lengkap, detail, dan cermat pada hari terakhir pendaftaran merupakan dalil yang tidak dapat dibuktikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas