Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang Disebut Miliki Celah Jokowi Bisa Maju Jadi Cawapres 2024
Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Jimly Asshiddiqie menyebut, Jokowi tak bisa ikut kembali dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang, meski sebagai calon wakil presiden.
Hal itu merujuk pada ketentuan dua pasal dalam UUD 1945.
Dia mengatakan, dalam Pasal 7 dan 8 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.
Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, PDIP & Gerindra Bilang Bisa, Pengamat: Tak Elok
Pasal 7 ini berbunyi: "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Selain itu, pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya".
"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7."
"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribun Solo.
Dia mengatakan, dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika.
"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden."
"Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Hanang Yuwono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.