Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang Disebut Miliki Celah Jokowi Bisa Maju Jadi Cawapres 2024

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang Disebut Miliki Celah Jokowi Bisa Maju Jadi Cawapres 2024
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden saat rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (09/09/2022) - Berikut ini bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Jokowi maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres. 

Jimly Asshiddiqie menyebut, Jokowi tak bisa ikut kembali dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang, meski sebagai calon wakil presiden. 

Hal itu merujuk pada ketentuan dua pasal dalam UUD 1945.

Dia mengatakan, dalam Pasal 7 dan 8 UUD 1945 harus dibaca secara sistematis dan kontekstual.

Baca juga: Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, PDIP & Gerindra Bilang Bisa, Pengamat: Tak Elok

Pasal 7 ini berbunyi: "Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Selain itu, pasal 8 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya".

"Jika Jokowi jadi wapres 2024, maka Pasal 8 ayat (1) UUD 45 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7."

"Makanya tidak ada tafsir lain yang mungkin kecuali bahwa Jokowi tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 nanti," kata Jimly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribun Solo.

Mantan Ketua MK, Prof Dr Jimly Asshiddqie, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Mantan Ketua MK, Prof Dr Jimly Asshiddqie, di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (Doc. MPR)
Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika.

"Presiden dan wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden."

"Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan konstekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunSolo.com/Hanang Yuwono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas