Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang Disebut Miliki Celah Jokowi Bisa Maju Jadi Cawapres 2024

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang Disebut Miliki Celah Jokowi Bisa Maju Jadi Cawapres 2024
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden saat rapat bersama jajarannya yang secara khusus membahas mengenai visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (09/09/2022) - Berikut ini bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Jokowi maju di Pilpres 2024 sebagai Cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bunyi Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disebut memiliki celah untuk bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden (Cawapres).

Pasal 7 UUD 1945 terdapat dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara.

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut :

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Pasal itulah yang disebut-sebut memiliki celah untuk membuat Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Baca juga: Overview Tribunnews 15 September 2022: Ramai Jokowi Bisa Jadi Cawapres

Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi disebut masih bisa maju di Pilpres 2024 namun sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan, Jokowi bisa saja menjadi wapres pada 2024.

BERITA REKOMENDASI

Asalkan syarat terpenuhi, seperti diajukan partai politik tempatnya bernaung.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022), dilansir Kompas.com.

Secara aturan, lanjut Bambang, Jokowi diizinkan jika ingin maju sebagai cawapres.

Namun, semua tergantung apakah Jokowi mau.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Politisi PKB Tegas Tak Setujui Wacana Jokowi Jadi Cawapres: Masa dari Presiden ke Wapres


Diluruskan Mantan Ketua MK

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meluruskan kabar beredar yang sebut Jokowi bisa maju sebagai cawapres di 2024 nanti.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas