Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Kampanye di Kampus Boleh Asal Diundang Pihak Penanggung Jawab

Hasyim menerangkan bahwa kampanye di kampus dibolehkan asal peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, dan datang atas undangan dari pihak kampus.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
zoom-in KPU: Kampanye di Kampus Boleh Asal Diundang Pihak Penanggung Jawab
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai menghadiri sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022) - Hasyim menyatakan kampanye di kampus boleh asal diundang pihak penanggung jawab. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan meski dalam ketentuan UU Pemilu jelas ditegaskan bahwa kampanye di tempat pendidikan dilarang, namun penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h kampanye di kampus dibolehkan dengan syarat.

Sebagai informasi, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Pertanyaannya ini sesungguhnya kampanye di kampus boleh nggak? kalau kampus tempat pendidikan maka masuk kategori tidak boleh karena jelas dilarang. Clear ini ya," terang Hasyim dalam dialog interaktif 'Rakornas Sentra Gakkumdu' secara daring, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Sufmi Dasco Ungkap Dugaan Kampanye Hitam Prabowo Subianto Lewat Baliho di Kantong Suara Gerindra

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, Hasyim menerangkan bahwa kampanye di kampus dibolehkan asal peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye, dan datang atas undangan dari pihak penanggung jawab lokasi seperti rektor.

"Mari kita baca penjelasannya fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan," lanjut Hasyim.

"Kalau ada politisi masuk kampus, kampanye, kena Pasal (280 ayat (1) UU Pemilu) ini nggak? Dilarang memang, tapi ada pengecualiannya sebagaimana dijelaskan pembentuk UU," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga kata Hasyim, atas pertimbangan tersebut, maka pembuktian pertama kali untuk melihat apakah peserta pemilu melanggar ketentuan atau tidak adalah dengan melihat ada tidaknya undangan dari pihak kampus.

"Kalau kita baca itu, sesungguhnya kampanye di kampus hanya boleh bila diundang pihak penanggung jawab. Nggak boleh peserta pemilu ujug-ujug datang kampanye," jelas Hasyim.

"Menurut saya pembuktian pertama adalah ada undangannya nggak? paling penting itu. Kalau nggak ada undangan, kena. Tapi kalau diundang orang kampus ya nggak kena," tutupnya.(*)

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas