Anggota Fraksi Demokrat Sebut Jual Beli Jabatan Meningkat sebab KPU Naikkan Honor Ad Hoc Pemilu 2024
RDP yang berlangsung Selasa (20/9/2022) petang itu membahas terkait anggaran dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk tahun 2023.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Daryono
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya, mengeklaim meningkatnya honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 membuat praktik jual beli jabatan ad hoc meningkat.
Hal itu Wahyu lontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
RDP yang berlangsung Selasa (20/9/2022) petang itu membahas terkait anggaran dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut untuk tahun 2023.
Baca juga: Fraksi Demokrat Tolak Setujui Pagu Anggaran Bawaslu RI Tahun 2023
Wahyu mengatakan, parlemen sebelumnya menyetujui meningkatkan honor bagi badan ad hoc untuk mengoptimalkan kerja mereka dan meminimalkan risiko-risiko yang mencederai penyelenggaraan pemilu.
"Kenyataannya di lapangan, adanya informasi panitia ad hoc mendapt kenaikan (honor) yang cukup signifikan, terjadi lah jual beli jabatan yang harganya naik juga," ujar Wahyu dalam sidang.
"Yang kemarin (harga jual beli jabatan) sudah naik, sekarang lebih naik lagi. Pertanyaannya sekarang, bagaimana KPU dan Bawaslu mengantisipasi praktik ini," tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa praktik tersebut berlaku di setiap tingkatan penyelenggaraan pemilu.
Ia meyakini, praktik jual beli jabatan yang diklaim makin masif akibat naiknya honor badan ad hoc sampai ke tingkat desa dan kecamatan.
"Untuk apa ada tambahan yang kita juga jadi berpartisipasi pada kecurangan tersebut?" imbuhnya.
Baca juga: KPU: Kampanye di Kampus Boleh Asal Diundang Pihak Penanggung Jawab
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang turut hadir dalam kesempatan itu pun memberikan jawaban.
"Berkaitan dengan mekanisme metode rekrutmen, kami telah melakukan evaluasi, baik itu pada kegiatan Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020," ujar dia
"Oleh karena itu bahan evaluasi itu nanti dan berdasarkan masukan-masukan anggota Komisi II akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk merekrut ad hoc, terutama dalam waktu dekat untuk PPK dan PPS," jawab Hasyim.
Sebagai informasi, KPU RI sudah mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada 8 Agustus 2022 lalu.
Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.(*)