Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masih Terus Terjadi dan Cenderung Meningkat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melihat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus terjadi bahkan bisa meningkat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melihat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus terjadi.
Bahkan pelanggaran itu cenderung meningkat dari Pemilu 2019 sampai Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019 menunjukkan Bawaslu telah merekomendasikan atau meneruskan sebanyak 845 perkara ke Komisi ASN (KASN).
Sedangkan pada Pilkada 2020 terdapat 1.398 kasus yang diteruskan ke KASN.
Lebih lanjut, Puadi memberikan beberapa contoh kasus pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang divonis bersalah oleh pengadilan.
Beberapa pelanggaran tersebut antara lain ASN yang berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD Kabupaten.
“Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan diakhir kampanye melakukan foto bersama. Pelanggaran lainnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan,” ujar Puadi saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Bawaslu Dengan Kepala Daerah di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (27/09/2022).
Sedangkan dalam Pilkada 2020 juga ada beberapa kasus pelanggaran, di antaranya seorang lurah di Konawe Selatan mengirim pesan ke grup WhatsApp yang isinya mendukung seorang pasangan calon.
“Kasus yang telah inkrah lain yaitu seorang Plt Kepala Dinas Sosial dan Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga di salah satu kabupaten di Riau melakukan tindakan menguntungkan paslon saat mengunjungi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan,” jelasnya.
Baca juga: Kemendagri Jelaskan SE Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN
Puadi menjelaskan, pelanggaran ini terjadi oleh beberapa faktor seperti eratnya kaitan dengan mentalitas birokrasi yang jauh dari reformasi, kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon, hingga digunakannya pemilu sebagai tukar guling untuk promosi jabatan.
Bawaslu berharap melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), para ASN dapat dibina dan diawasi secara konsisten sehingga pelanggaran serupa tidak terulang kembali pada pemilu mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.