Soal Pencatutan Nama di Sipol, Bawaslu Sebut Sudah Surati KPU untuk Hapus NIK
Bawaslu RI angkat suara soal pencatutan 514 nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan soal pencatutan 514 nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pihaknya sudah mengirim surat saran perbaikan kepada KPU untuk menghapus nama atau NIK tersebut.
“Terkait pencantuman nama di SIPOL (Sistem Politik) sebanyak 514 orang, Bawaslu telah menyampaikan surat saran perbaikan nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 agar KPU melakukan penghapusan nama/dan atau NIK di SIPOL pada 23 Agustus 2022,” kata Lolly kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
KPU pun kata Lolly sudah membalas surat Bawaslu dan menyatakan kesediaan untuk mengklarifikasi nama - nama tersebut.
Baca juga: JPPR Temukan 95,8 Persen Partai Politik Catut Nama Keanggotaan di Sipol
Sementara terkait tindaklanjut pencatutan nama dalam Sipol berdasarkan laporan masyarakat akan dibagi 4 termin dan berakhir pada 7 Desember 2022 mendatang.
Saat ini Bawaslu tengah memproses surat saran perbaikan terhadap 1.290 aduan masyarakat yang namanya dicatut dalam Sipol.
“Jadi mari kita cermati prosesnya hingga selesai nanti,” ungkap dia.