Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres, NasDem Harus Koalisi Capai Presidential Threshold 20 Persen
Partai NasDem masih membutuhkan koalisi untuk memenuhi presidential threshold untuk mengusung Capres dan Cawapres.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem resmi mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) pada Pilpres 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Anies Baswedan menghadiri secara langsung pengumuman deklarasi Capres 2024 tersebut.
"Pilihan Capres NasDem adalah yang terbaik daripada yang terbaik."
"Inilah akhir NasDem memberikan seorang sosok Anies Baswedan," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, Partai NasDem masih membutuhkan koalisi untuk memenuhi presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Mengingat, partai politik harus memiliki perolehan suara dalam ambang batas tertentu untuk dapat mengusung Capres dan calon wakil presiden (Cawapres).
Partai NasDem Harus Bangun Koalisi
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, suara NasDem di kursi parlemen belum memenuhi minimum presidential treshold.
Dengan demikian, NasDem harus berkoalisi dengan sejumlah parpol untuk dapat mengajukan Capres dalam Pilpres 2024.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate, menyampaikan pihaknya akan berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik untuk membahas koalisi jelang Pemilu 2024.
"NasDem kan sudah menetapkan tiga capres dan kami pun menyadari bahwa suara NasDem kursi parlemen belum memenuhi minimum presidential treshold (PT) 20 persen," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/6/2022).
Baca juga: NasDem Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Capres, Demokrat Tanggapi AHY Jadi Cawapres
Seperti diketahui, hasil Rakernas Partai NasDem mengusulkan tiga nama sebagai bakal capres untuk Pilpres 2024.
Ketiganya yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.