Empat Partai Lokal Aceh Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024
Untuk partai lokal lama, seperti Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh, tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik dan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022).
Pengumuman itu dilakukan, setelah sebelumnya KPU RI merekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan berita acaranya oleh KPU provinsi/KIP Aceh dari hasil penyampaian berita acara KPU/KIP kabupaten/kota.
Adapun partai politik lokal yang dinyatakan memenuhi atau lolos syarat verifikasi administrasi sebanyak empat partai lokal.
Untuk empat parlok Aceh diumumkan sesuai pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, Jumat 14 Oktober 2022.
Keempat parlok tersebut adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Sementara untuk partai lokal lama seperti Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh, kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi.
"Mereka sudah duluan lolos verifikasi, sudah ketentuan pasal 89 UUPA dan qanun, mereka tidak perlu lagi dilakukan verifikasi administrasi tidak lagi verifikasi faktual, cukup dengan pemeriksaan pemenuhan persyaratan di masa pendaftaran," katanya.
Sementara Parnas, mengacu pada putusan MK 55. Bagi parnas yang sudah PT dan non PT tetap dilakukan verifikasi administrasi.
Munawarsyah menyampaikan bahwa setelah diumumkannya partai politik dan partai politik lokal yang memenuhi syarat tersebut, tahapan selanjutnya adalah pengambilan sampling keanggotaan partai politik dan partai politik lokal yang dilaksanakan oleh KPU RI yang menghadirkan petugas admin Sipol partai politik dan partai politik lokal di Jakarta.
Setelah partai politik nasional dan partai politik lokal diumumkan memenuhi syarat dan pengambilan sampling keanggotaan, KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota secara berjenjang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hasil sampling.
"Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual," katanya.
Sedangkan khusus untuk verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan oleh KPU/KIP kabupaten dan kota, sesuai dengan data keanggotaan partai politik/partai politik lokal yang diserahkan oleh partai politik/partai politik lokal yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi.
Pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022, itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.
"Di tanggal 9 November, kita akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik/partai politik lokal, dan di tanggal 10 November sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik/partai politik lokal untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama," ujarnya.
KIP Aceh mengimbau kepada partai politik dan partai politik lokal di Aceh, untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
Sementara untuk partai nasional yang lolos verifikasi administrasi sesuai pengumuman KPU RI Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, tanggal 14 Oktober 2022 adalah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Persatuan Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Empat Partai Lokal Aceh Dinyatakan Lolos Verifikasi Administrasi