Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPI Beberkan Empat Poin Keberatan dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

PKPI membeberkan beberapa poin keberatan dalam sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKPI Beberkan Empat Poin Keberatan dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024
Dokumentasi Bawaslu RI
Sidang pembacaan permohonan dan jawaban termohon pada sengketa proses pemilu, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022). Ada lima partai yang bakal dibacakan permohonan dan jawabannya dalam sidang ajudikasi hari ini. Adapun lima partai ini ialah Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Keadilan Dan Persatuan (PKPI), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) membeberkan beberapa poin keberatan dalam sidang perdana sengketa proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (26/10/2022).

Dalam permohonannya, PKPI mengemukakan empat alasan pihaknya mengajukan sengketa atas tidak lolosnya PKPI pada tahap verifikasi administrasi.

Pertama, PKPI menilai hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan KPU RI tidak akurat dan objektif sesuai data mereka.

Kedua, PKPI merasa KPU tidak menyampaikan secara jelas dan detail alasan beberapa dokumen mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kemudian PKPI juga mempersoalkan terbitnya berita acara KPU mengenai tidak lengkapnya dokumen mereka yang disebut terbit molor dari jadwal.

Baca juga: KPU Minta Waktu untuk Jawab Gugatan Pemohon dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Sedangkan poin keempat, PKPI mempersoalkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dinilai tidak dapat diandalkan sebagai alat untuk mengukur keterpenuhan syarat administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Atas alasan ini, PKPI meminta Bawaslu RI mengabulkan permohonan mereka seluruhnya, membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara dari KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi.

Mereka juga meminta majelis pemeriksa Bawaslu untuk menyatakan Sipol bukan alat penentu keterpenuhan syarat administrasi serta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru bahwa PKPI lolos verifikasi administrasi dan berhak ikut verifikasi faktual.

Baca juga: Tiga Partai Baru Bakal Nyodok: Hanura, PSI, PKPI Bisa Terganjal

PKPI juga mengeklaim pihaknya telah memenuhi semua dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"Pemohon (PKPI) sebagai salah satu partai politik calon peserta pemilu telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi peserta pemilu," tulis dalam permohonan PKPI yang diteken Ketua Umum Yusuf Solichien dan dibacakan dalam persidangan oleh tim kuasa hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Jumat (28/10/2022), dengan terlebih dulu mendengarkan jawaban KPU RI atas permohonan PKPI.

Sidang ini digelar karena mediasi kedua belah pihak pada Jumat (21/10/2022) tak mencapai sepakat.

Diketahui, Bawaslu tengah menjalankan sidang pembacaan permohonan dan jawaban termohon pada sengketa proses pemilu, Rabu (26/10/2022).

Ada lima partai yang bakal dibacakan permohonan dan jawabannya dalam sidang ajudikasi hari ini.

Adapun lima partai ini ialah Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), Partai Keadilan Dan Persatuan (PKPI), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Sebelumnya enam dari 24 parpol tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) parpol. Lima di antara yang tidak memenuhi syarat melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Lima partai ini pun menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai pihaknya tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas