Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Sarankan Ada Penambahan Kursi DPR di 3 DOB Papua

Pasalnya, kata Khoirunnisa, penambahan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Provinisi Papua belum dihitung dalam mekanisme jumlah kursi di Dapil

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perludem Sarankan Ada Penambahan Kursi DPR di 3 DOB Papua
tangkapan layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, bahwa aturan terkait jumlah kursi tingkat DPR RI pada Pemilu 2024, belum diputuskan.

Pasalnya, kata Khoirunnisa, penambahan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Provinisi Papua belum dihitung dalam mekanisme jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil).

Selain itu, Undang-undang Pemilu belum mengatur soal penambahan kursi di 3 DOB Papua tersebut.

Baca juga: KPU Berencana Beli Kendaraan Taktis untuk Salurkan Logistik Pemilu, Maung Pindad Jadi Pilihan




Hal itu disampaikan Khoirunnisa saat dialog bertajuk 'Berebut Kursi Parlemen Melalui Penataan Dapil dan Alokasi Kursi' yang dibawakan oleh Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay secara virtual di studio Tribun Network Jakarta, Rabu (26/10/2022).

"Ada pertanyaan tadi, masing-masing kan minimal dapat tiga kursi, nah tiga Kursi ini kan mau dari mana juga belum ketemu jawabannya, apakah 575 (kursi) ditambah 9 (kursi 3 DOB Papua) gitu ya. Kalau sama IKN mungkin jadinya ditambah 12 kursi atau ya tetap 575 kursi DPR RI," kata Khoirunnisa.

Dia mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga belum menutuskan perihal tersebut. Karena, kata Khoirunnisa, KPU RI masih mengacu pada aturan Undang-undang sebelumnya.

Dimana kursi DPR RI pada Pemilu 2024 berjumlah 575 kursi.

Baca juga: Penyebab Penataan Dapil Masih Belum Ideal, Ini Penjelasan BRIN

BERITA TERKAIT

Selain itu, Khoirunnisa juga menilai, mekanisme lain yang bisa dilakukan terkait kursi di tiga DOB Papua itu adalah Peraturan Perundang-undangan (Perppu).

"Nah KPU sampai sekarang kan, kalau KPU ditanya ya kami tetap apa ya berfungsi pada undang-undang yang lama, karena ini belum (diputuskan). Mau nunggu Perppu tapi sampai sekarang kan juga belum ada," ucapnya.

Lalu, terkait mekanisme apa yang harus dilakukan dalam mencari solusi permasalahan jumlah kursi DPR RI di Pemilu 2024, dia menilai bahwa kewenangan itu menunggu keputusan KPU RI.

"DPR RI itu yang kita masih belum punya jawabannya sampai sekarang, saya misalnya mau ngambil dari mana tiga kursi ini?" kata Khoirunnisa.

"Kalau kemudiankita ambil dari provinsi induk masing-masing tiga provinsi induknya kan tinggal satu," sambungnya.

Maka dari itu, Khoirunnisa berpendapat bahwa keputusan yang paling rasional menjawab permasalahan kursi DPR RI terkait 3 DOB Papua itu adalah menambah kursi atau daerah pemilihan.

"Nambah kursi DPR," terangnya.

Baca juga: Penyebab Penataan Dapil Masih Belum Ideal, Ini Penjelasan BRIN

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas