Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Menteri Jadi Capres 2024, Jokowi akan Evaluasi jika Kinerja Terganggu: Tugas Harus Diutamakan

Jokowi menanggapi putusan MK yang membolehkan menteri maju sebagai Capres tanpa harus mundur, singgung soal evaluasi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Soal Menteri Jadi Capres 2024, Jokowi akan Evaluasi jika Kinerja Terganggu: Tugas Harus Diutamakan
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menanggapi putusan MK yang membolehkan menteri maju sebagai Capres tanpa harus mundur, singgung soal evaluasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju sebagai Calon Presiden (Capres) tanpa harus mundur dari jabatan.

Jokowi menyampaikan, menterinya harus tetap mengutamakan tugas meski berencana maju sebagai Capres pada Pilpres 2024.

Selain itu, Jokowi akan melakukan evaluasi apabila pencapresan itu mengganggu tugas sebagai menteri.

"Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan," kata Jokowi setelah menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022), dilansir YouTube Kompas TV.

"Tapi kalau kita lihat nanti mengganggu, akan dievaluasi."

"Apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," terang Jokowi.

Baca juga: Putusan MK, Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Pengamat Bilang Tidak Masalah

Putusan MK

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai Capres atau Cawapres.

Namun, menteri tersebut harus mendapat izin dari Presiden.

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Baca juga: Musra IV di Sumsel: Prabowo dan Ganjar Capres Teratas, Ketum Kadin Muncul di Posisi Cawapres

Presiden Jokowi saat meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Jokowi menyampaikan, menterinya harus tetap mengutamakan tugas meski berencana maju sebagai Capres pada Pilpres 2024.
Presiden Jokowi saat meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022). Jokowi menyampaikan, menterinya harus tetap mengutamakan tugas meski berencana maju sebagai Capres pada Pilpres 2024. (BPMI/Muchlis Jr)

Gerindra Sambut Baik Putusan MK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas