Soal Putusan MK Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur, Komisi III: Kita Harus Hormati
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta merespon soal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang akan nyapres.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
![Soal Putusan MK Menteri Maju Pilpres Tak Harus Mundur, Komisi III: Kita Harus Hormati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/i-wayan-sudirta-111.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali I Wayan Sudirta merespon soal Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang akan nyapres ataupun maju sebagai cawapres wajib mendapat persetujuan presiden, serta tidak perlu mundur dari jabatannya.
"Pertama-tama saya melihat bahwa Putusan ini bersifat final and binding, jadi kita harus menghormati Putusan MK tersebut," ujar Sudirta dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).
Ia melihat bahwa dalam putusan tersebut mempertimbangkan asas non-diskriminasi yang memperbolehkan pejabat negara untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden/Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Salah satu putusan tersebut kemudian memberikan penafsiran terhadap pengecualian bagi beberapa pejabat negara yang tetap harus mengundurkan diri," tutur Sudirta.
Sudirta melihat bahwa putusan tersebut, telah mengandung asas-non diskriminatif namun tetap memperhatikan asas proporsionalitas. Beberapa pejabat negara tetap dikecualikan untuk menghindari conflict of interest sejauh mungkin.
"Menteri dalam hal ini juga seharusnya mendapat pengecualian, sebagai warga negara yang berhak memilih/dipilih dan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Konstitusi," imbuh Sudirta.
Selain itu, kata Sudirta, hal ini juga dalam praktek akan memudahkan bagi Pemerintah untuk tidak lagi mencari pengganti yg notabene akan menggunakan mekanisme yang memakan waktu dan menyulitkan secara administratif.
Baca juga: Polri Dilanda Kasus Beruntun, Anggota DPR Wayan Sudirta Sebut Momentum Pas untuk Benahi Polri
"Oleh sebab itu, dalam putusan MK tersebut, menteri yang ingin mencalonkan diri tetap harus mendapat cuti dari Presiden. Saya melihat bahwa hal ini membutuhkan mekanisme dan pengaturan yang jelas agar menghindari sejauh mungkin irisan menjadi konflik kepentingan," terang Sudirta.
"Saya akan terus mendorong agar terdapat suatu kebijakan untuk menjauhkan konflik kepentingan dalam pencalonan maupun kepentingan politis lainnya dalam hal sebagai turunan kebijakan dalam mencalonkan diri dalam sebuah Pemilu," tambahnya.