Tepis Deklarasi Koalisi Batal Karena Deal Cawapres Gagal, Wakil Ketua NasDem: Ini Bukan Dagang Sapi
Partai NasDem menepis isu deklarasi koalisi partainya bersama Demokrat dan PKS batal digelar hari ini lantaran deal-deal cawapres gagal.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Penjelasan Nasdem
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya memastikan deklarasi koalisi bersama antara partainya dengan Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 10 November 2022 tak jadi.
"Bisa dipastikan 10 November tidak jadi deklarasi bersama," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Willy mengatakan hal itu disebabkan PKS baru melakukan rapat Majelis Syuro pada Desember 2022 atau akhir tahun.
Baca juga: Deklarasi Koalisi Perubahan Batal 10 November, Nasdem: Kami Hargai Keputusan Mitra Partai Koalisi
Selain itu, kata dia, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono baru tiba di Indonesia pada 10 November setelah bepergian ke Jerman.
"Ya kita tunggulah ya, tentu kita harus menghormati mekanisme partai, bagaimana masing-masing partai," ujarnya.
Kendati demikian, Willy menuturkan deklarasi koalisi itu paling cepat akhir tahun 2022 ini.
"Paling cepat akhir tahun. Tapi tidak tertutup kemungkinan one by one, setelah NasDem Demokrat mungkin," ungkap dia.
"Jadi tidak mesti deklarasi bersma, tetapi juga partai per partai. Karena itu juga berbicara, kita mengutamakan satu, spiritnya yang sama dengan nama koalisi perubahan," sambung Willy.
Sebelumnya, rencana koalisi PKS, NasDem, dan Demokrat tak kunjung mendeklarasikan diri meski intens berkomunikasi.
Partai besutan Surua Paloh mengusulkan agar deklarasi koalisi dilakukan sebelum pada 10 November 2022 atau sebelum akhir tahun.
Sementara, PKS dan Demokrat kompak tak menyetujui usulan tersebut lantaran pembahasan rencana di tim kecil belum tuntas, terutama soal cawapres pendamping Anies Baswedan.
Kami menghargai
Terpisah, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem, Ahmad Ali menanggapi tidak jadi deklarasi bersama Koalisi Perubahan antara NasDem, Demokrat dan PKS.