Sipol Dinilai Tak Beri Kepastian Soal Akurasi, PRIMA Minta KPU Buka Data Parpol ke Publik
SIPOL sebagai instrumen pendaftaran parpol tidak memberikan kepastian data yang akurat, khususnya saat masa-masa verifikasi perbaikan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang memiliki peran sebagai penyelenggara pemilu tidak memiliki pengaturan teknis yang jelas sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024.
Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menyampaikan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrumen pendaftaran parpol tidak memberikan kepastian data yang akurat, khususnya saat masa-masa verifikasi perbaikan.
Padahal, Presiden Jokowi sudah meminta agar KPU mampu memastikan seluruh kegiatan di semua tahapan memiliki pengaturan teknis dan koridor hukum yang jelas.
Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi persoalan yang muncul ke depan.
“Hal itu yang dialami oleh PRIMA dan beberapa parpol lainnya,” ujar Agus Jabo dalam keterangannya, Minggu (4/12/2022).
Dalam pesannya, Presiden Jokowi juga mengingatkan agar persoalan teknis penyelenggaraan pemilu tidak bermuatan politis.
KPU diminta untuk menjaga transparansi sehingga tahapan proses pemilu terbuka bagi publik.
Agus Jabo mengatakan, selama ini KPU terkesan menutup-tutupi proses tahapan pemilu.
Hal ini dirasakan PRIMA saat dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan hasil putusan Bawaslu RI.
Berdasarkan berita acara KPU, PRIMA dinyatakan tidak lolos di 6 kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Padahal sebelumnya, KPU 6 kabupaten itu telah menginformasikan petugas penghubung bahwa PRIMA sudah Memenuhi Syarat (MS).
“Saat PRIMA ingin memastikan dan meminta data sipol untuk daerah yang dinyatakan TMS, KPU tidak bersedia membukanya,” tukasnya.
Baca juga: Ketum Prima Sebut Tragedi Kanjuruhan sebagai Akumulasi Masalah Kebangsaan
Pria kelahiran Magelang Jawa Tengah itu mengatakan KPU bertindak diskrimatif terhadap partai baru, khususnya yang dibangun sendiri oleh rakyat biasa.
“Sebagai penyelanggara, KPU seharusnya mempermudah rakyat untuk berparitisipasi dalam kontestasi pemilu, bukan malah menghambatnya,” tambah Agus Jabo.