Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Perlu Konsep Gotong Royong untuk Wujudkan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Bawaslu RI mengatakan perlunya konsep gotong royong dalam proses Pemilu 2024 agar dapat mewujudkan proses pengawasan partisipatif.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Sebut Perlu Konsep Gotong Royong untuk Wujudkan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan perlunya konsep gotong royong dalam proses Pemilu 2024 agar dapat mewujudkan proses pengawasan partisipatif. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan perlunya konsep gotong royong dalam proses Pemilu 2024 agar dapat mewujudkan proses pengawasan partisipatif.

"Artinya, menggerakkan seluruh lapisan masyarakat untuk bergotong royong dalam melakukan pengawasan pemilu," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).

Harapan Totok dengan pengawasan gotong royong tahapan pemilu dapat menciptakan rasa aman, nyaman, dan hasilnya menjadi pemerintahan yang sah.

Sehingga dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan menjadikan Indonesia lebih baik.

Baca juga: Pemilu 2024 Berpotensi Cacat Hukum, Partai Masyumi Daftar Judicial Review ke MA

Gotong royong ini mendahulukan pencegahan dibandingkan penindakan. Selain itu, konsep gotong royong ini melihat peserta pemilu bukan sebagai obyek melainkan subyek.

"Peserta pemilu adalah saudara kita yang sedang berkompetisi, bukan obyek yang selalu dicari kesalahannya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Totok berharap dengan adanya konsep pengawasan gotong royong ini juga dapat meminimalisir pelanggaran yang akan terjadi.

"Keberhasilan Bawaslu bukan karena berhasil menyelesaikan sengketa terbanyak, menyelesaikan pelanggaran administrasi terbanyak, melakukan putusan tindak pidana terbanyak," ucap Totok.

"Melainkan, karena Bawaslu dapat meminimalisir pelanggaran, serta pemilu berjalan dengan benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangaan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas