KPU Akui Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg DPD RI, Diatur di PKPU
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan putusan MK itu tidak berlaku untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut eks koruptor harus menunggu lima tahun sebelum kembali menjadi calon anggota legislatif.
Namun Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan putusan MK itu tidak berlaku untuk pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Untuk pencalonan Anggota DPD RI, Afif mengatakan KPU sudah membuat aturan untuk pelaksanaan dan pedoman teknisnya.
“PKPU DPD sudah diundangkan lima Desember kemarin,” ungkapnya saat dihubungi pada Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Pakar: Keuntungan Parpol Calonkan Eks Koruptor Karena Punya Uang
Afif mengatakan PKPU untuk pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Afif menjelaskan putusan MK terkait eks koruptor itu untuk pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, PKPU merujuk pada pasal 182 huruf g UU Pemilu.
“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ujarnya.
“Persyaratan calon Anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017,” tambahnya.
Adapun bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 huruf g adalah seperti berikut:
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik batrwa yang bersanglnrtan mantan terpidana.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri menyebut akan mengkonfirmasi soal putusan MK tersebut.
Mengingat tidak disebutkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).