Perppu 1/2022 yang Diteken Jokowi juga Mengatur Soal Pemilu di IKN Nusantara
Selain mengatur soal Pemilu di 4 DOB di empat provinsi di Papua, Perppu Pemilu juga mengatur soal Pemilu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Perppu tersebut, selain mengatur soal Pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di empat provinsi di Papua, juga mengatur soal Pemilu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca juga: Korea dan China Tertarik Investasi Skema KPBU di IKN Nusantara, Antisipasi Resesi
Disebutkan dalam Perppu, bahwa Pemilu Presiden, Wakil Presiden hingga anggota DPRD Provinsi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur masih berpedoman pada UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi Pasal 568A, seperti dikutip Selasa (13/12/2022).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022.