Perppu Pemilu: Kampanye Pasangan Capres-cawapres Dimulai 15 Hari Setelah Ditetapkan
Kampanye dilaksanakan 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pemilu presiden dan wakil presiden hingga masa tenang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pertimbangan diterbitkannya Perppu tersebut yakni, pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Baca juga: KPU Diminta Tetap Jalankan Tahapan Pemilu dan Tak Terganggu soal Kritikan Tak Profesional
Sehingga, perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024, agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Dalam Perppu tersebut pemerintah mengakomodir soal kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta dilaksanakan 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pemilu presiden dan wakil presiden hingga masa tenang.
Awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari, dan 15 hari bagi pasangan capres-cawapres setelah ditetapkan. Kampanye berakhir hingga dimulainya masa tenang.
"Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang," Bunyi pasal 276 ayat 2 Perppu tersebut.
Dalam Perppu juga diatur syarat kepengurusan partai tidak diwajibkan untuk daerah otonomi baru (DOB) seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: Ratusan Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2019 Jadi Catatan Komnas HAM untuk Kawal Pemilu 2024
Selain itu, mekanisme di daerah DOB juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu RI.
Mereka juga mengatur bahwa Panwas dibolehkan berumur minimal 17 tahun selama mendapat persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024," bunyi ayat 2a Pasal 173.
Adapun Perppu diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. Perppu mulai berlaku sejak diundangkan.