204 Juta Penduduk dari 38 Provinsi Jadi Pemilih Potensial di Pemilu 2024
Kemendagri telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum hari ini, Rabu (14/12/2022).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada hari ini, Rabu (14/12/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menuturkan sebanyak 204.656.053 jiwa penduduk yang menjadi pemilih potensial pada Pemilu 2024 nanti.
“Terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa, meliputi 38 provinsi,” kata John Wempi Wetipo.
Baca juga: Partai Buruh dan Partai Prima Demo di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Ditutup
Ia menambahkan bahwa selama 2022, tercatat ada 144.445 penerbitan akta kematian per bulannya.
Sementara itu sebanyak 667.598 peristiwa pindah datang, termasuk perubahan pekerjaan TNI-Polri.
Hal itu, kata dia, menyebabkan perlu dilakukan pemutakhiran data ke lapangan serta memperbaharui data-data yang berubah akibat peristiwa kependudukan tersebut.
“Yaitu kematian dan pindah datang secara rutin 6 bulan sekali dari Dirjen Dulcapil, supaya data pemilih selalu update untuk menghasilkan data kepemilihan akurat dan berkualitas,” tuturnya.
Hari ini juga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari dalam dan luar negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan DP4 sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu tahun 2024 diselenggarakan secara seremonial di Kantor KPU Pusat, Jakarta.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan DP4 sebagai awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih dengan ujungnya penetapan daftar pemilih.
"Ini menunjukkan bahwa siapa pun warga negara yang memenuhi syarat itu diberikan kesempatan yang harus dijamin untuk menggunakan hak pilihnya," kata Hasyim pada konferensi pers.
Sementara itu, Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan telah menyerahkan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) kepada KPU RI pada tanggal 14 Oktober 2022, sebelum penyerahan DP4 dari pemerintah kepada KPU RI pada hari ini.
Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.