Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

KPU RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 berkumpul di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam, dalam rangka mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. 

Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu. 

Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.

Pengundian berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. Pengundian ini dilakukan usai sorenya KPU menetapkan 17 parpol yang kini resmi menjadi peserta Pemilu 2024. 

Berita Rekomendasi

Adapun berikut parpol baru peserta Pemilu 2024 dengan masing-masing nomor urutnya yang diundi berurutan:

Gelora nomor 7

PPP nomor 17

Buruh nomor 6

PBB nomor 13

PKN nomor 9

Garuda nomor 11

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas