Daftar Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
KPU RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan proses pengundian nomor urut terhadap partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.
Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.
Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.
Pengundian berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. Pengundian ini dilakukan usai sorenya KPU menetapkan 17 parpol yang kini resmi menjadi peserta Pemilu 2024.
Adapun berikut parpol baru peserta Pemilu 2024 dengan masing-masing nomor urutnya yang diundi berurutan:
Gelora nomor 7
PPP nomor 17
Buruh nomor 6
PBB nomor 13
PKN nomor 9
Garuda nomor 11
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.