Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Diperkosa, Mengapa Putri Candrawathi Menolak Tes Poligraf untuk Kronologi Pemerkosaan?

Putri Candrawathi, mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari Brigadir Yosua.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ngaku Diperkosa, Mengapa Putri Candrawathi Menolak Tes Poligraf untuk Kronologi Pemerkosaan?
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

“Tapi untuk yang kemarin, Ibu Putri masih kooperatif, jadi kita lanjutkan pemeriksaan,” kata Aji Fibriyanto.

Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) lalu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya.

Dia mengatakan kejadia itu  ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.

“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

BERITA TERKAIT

“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.

“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.

“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.

“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.

“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.

“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.

Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas