Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024
Penetapan parpol ini digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/12/2022).
Penetapan parpol ini digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Rapat pleno itu digelar secara terbuka di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tentang Penetapan partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPR, DPRD, dan politik lokal Aceh, dan DPR kabupaten kota tahun 2024. Menetapkan 17 parpol politik sebagai berikut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyar, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU, Minus Partai Ummat
Berikut 17 parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:
Parpol yang saat ini punya wakil di parlemen:
1. PDI Perjungan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen:
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol baru:
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh
Dalam acara tersebut, tampak hadir seluruh jajaran KPU dan pimpinan lembaga penyelenggara pemilu.
Diantaranya Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito.