Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024
Penetapan parpol ini digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu, perwakilan dari sejumlah partai politik tampak hadir.
Mereka diantaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI, serta Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh.
Sebelumnya pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik Parlemen yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.
Adapun sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Sementara, sembilan partai nonparlemen adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Adapun hasilnya, KPU menetapkan 8 Partai non parlemen lolos verifikasi dan satu partai tidak lolos verifikasi.
Partai yang lolos adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Garuda.
Partai yang tidak lolos adalah Partai Ummat.
Urut-urutan proses verifikasi
Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.
Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.
Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Yakni Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.