Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024

Penetapan parpol ini digelar KPU dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pendukung partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (10/8/2022). Hari ini KPU mengumumkan 17 parpol peserta Pemilu 2024. 

Selain itu, perwakilan dari sejumlah partai politik tampak hadir.

Mereka diantaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI, serta Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh.

Sebelumnya pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik Parlemen yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual.

Adapun sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara, sembilan partai nonparlemen adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Adapun hasilnya, KPU menetapkan 8 Partai non parlemen lolos verifikasi dan satu partai tidak lolos verifikasi.

Partai yang lolos adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, dan Partai Garuda.

Berita Rekomendasi

Partai yang tidak lolos adalah Partai Ummat.

Urut-urutan proses verifikasi

Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.

Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.

Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Yakni Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas