VIDEO KY Pantau Tindak Pidana Pemilu 2024: Ada 74 Kasus di 23 Provinsi dan Harapannya pada Hakim
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik oleh hakim selama persidangan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemantauan terhadap 74 perkara tindak pidana pemilu di 23 provinsi, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Pemantauan ini berlangsung dari Januari hingga Oktober 2024 dan menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional KY.
Pemantauan ini melibatkan 156 hakim yang sedang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu.
Tujuan dari pemantauan ini adalah memastikan bahwa hakim menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menjaga integritas sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pemantauan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik oleh hakim selama persidangan.
KY mengamati penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kecuali bila ada ketentuan khusus dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu, KY mencatat apakah hakim membuka sidang secara terbuka untuk umum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
KY juga memperhatikan kondisi pengadilan, termasuk ketersediaan informasi agenda dan jadwal sidang, susunan majelis hakim, fasilitas pengadilan, dan keamanan bagi hakim.
Dalam pelaksanaannya, KY mencatat sejumlah tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, di antaranya: Praktik politik uang, tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, memberikan suara lebih dari satu kali, pelanggaran larangan kampanye, hingga upaya menggagalkan pemungutan suara.
Sebaran pemantauan KY mencakup 23 provinsi, antara lain Nusa Tenggara Barat dan Aceh (masing-masing 7 perkara), Nusa Tenggara Timur dan Papua (6 perkara), serta Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan (5 perkara).
KY juga mencatat beberapa pengadilan yang dipantau di provinsi lain seperti Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta.
“Dengan adanya pemantauan ini, KY berharap agar hakim dapat bertindak secara profesional, independen, dan berintegritas dalam setiap proses persidangan terkait tindak pidana Pemilu,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Akmani Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.