Dapati 24 Kasus Pembagian KTA Partai, Bawaslu: Ini Tanda Pencatutan Nama Sudah Terjadi Sejak Awal
Lolly Suhenty mengatakan temuan tersebut menandakan bahwa potensi pencatutan nama keanggotaan oleh partai politik sudah ada sejak awal.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik pada H-1 pelaksanaan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan temuan tersebut menandakan bahwa potensi pencatutan nama keanggotaan oleh partai politik sudah ada sejak awal.
Sebab, kepemilikan KTA dari anggota partai semestinya sudah dikantongi pada saat pengunggahan KTA dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Temuan tersebut memperlihatkan bahwa potensi pencatutan sudah ada sejak awal, seharusnya sehingga seharusnya masyarakat sudah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik pada saat upload KTA di Sipol," kata Lolly dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Bawaslu RI, Kamis (15/12/2022).
Selain itu Lolly mengatakan temuan kasus di lapangan tersebut juga menunjukkan bahwa partai politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual.
Sehingga masih banyak anggota partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
"Hal tersebut menunjukkan Partai Politik kurang siap dalam pelaksanaan verifikasi faktual sehingga banyak anggota Partai Politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.