Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proses Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Temukan Perangkat Desa Hingga RT/RW Jadi Anggota Partai

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan verifikasi faktual

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Proses Verifikasi Faktual Parpol, Bawaslu Temukan Perangkat Desa Hingga RT/RW Jadi Anggota Partai
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota Bawaslu RI, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty ditemui di Gedung Bawaslu RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapati sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan berdasarkan hasil monitoring jajaran pengawas di daerah, pihaknya mendapati keterlibatan kepala desa atau aparat desa dalam proses verifikasi faktual.

Berdasarkan temuan lapangan, kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa tersebut masuk menjadi anggota parpol, dan ditemukan adanya pengumpulan sejumlah anggota parpol yang menjadi sampel verifikasi faktual di rumah kepala desa.

"Terdapat kasus keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual. Temuan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai," kata Lolly dalam konferensi pers seperti disiarkan di Youtube Bawaslu RI, Kamis (15/12/2022).

Selain itu Bawaslu juga menemukan keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual, di mana pengurus RT/RW tersebut merangkap sebagai anggota partai.

Bukan cuma itu, Bawaslu turut mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) partai pada H-1 pelaksanaan verifikasi faktual. Semestinya KTA tersebut sudah sejak awal dikantongi oleh setiap anggota partai pada saat tahapan pengunggahan KTA di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Berita Rekomendasi

Terhadap temuan ini, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan tersebut untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

KPU pun telah menindaklanjuti temuan Bawaslu ini dengan menyatakan TMS terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Meski Sudah Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Imbau Parpol Tidak Kampanye Dini

"Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas Pemilu langsung menyampaikan saran perbaikan agar status yang bersangkutan untuk di-TMS kan, sehingga langsung di TMS-kan oleh verifikator KPU." tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas